Kurniadi, SH Persiapkan Sejumlah Laporan, Dugaan Penggelapan Harta Keluarga Tersorot

Foto Editing, Kurniadi, SH (kiri), Sulaisi Abdurrazag (kanan)

SUMENEP, Detikpost.id — Kurniadi, SH, selaku kuasa hukum H. Abdul Kadir (terlapor), mempertanyakan dasar pelaporan kliennya dalam perkara dugaan penggelapan kapal milik almarhum Sulaiman, warga wilayah kepulauan di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Ia menilai, pihak yang dilaporkan dalam perkara tersebut perlu ditinjau kembali berdasarkan fakta dan bukti hukum yang ada.

Pernyataan tersebut disampaikan Kurniadi sebagai tanggapan atas keterangan Sulaisi Abdurrazag, kuasa hukum Sayyidah selaku pelapor. Perbedaan pandangan kedua pihak mengenai perkara tersebut menjadi perhatian publik setelah pernyataan mereka beredar melalui media daring dan media sosial.

Sebelumnya, Sulaisi Abdurrazag menyampaikan bahwa perkara dugaan penggelapan kapal yang dilaporkan dengan terlapor H. Abdul Kadir telah memasuki tahap penyidikan. Ia juga menegaskan bahwa status H. Abdul Kadir masih sebagai terlapor, bukan tersangka.

“Status H. Abdul Kadir masih terlapor, belum tersangka. Jadi, jangan panik,” ujar Sulaisi sebagaimana dikutip dalam keterangan yang menjadi bahan pemberitaan.

Menanggapi pernyataan itu, Kurniadi menegaskan bahwa menurut pandangannya, persoalan utama dalam perkara tersebut adalah ketepatan pihak yang dilaporkan. Ia menyatakan bahwa penanganan perkara harus berangkat dari kejelasan mengenai kepemilikan kapal dan pihak yang memiliki hubungan hukum dengan objek yang dipersoalkan.

“Melaporkan H. Abdul Kadir, bukan penjual kapal milik almarhum Sulaiman, salah orang. Itu saja,” tegas Kurniadi.

Menurut Kurniadi, konstruksi perkara yang disampaikan pihak pelapor perlu diuji berdasarkan pokok persoalan dan bukti yang tersedia. Ia menilai, penjelasan mengenai perkara hukum harus disampaikan secara cermat agar masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh dan tidak menarik kesimpulan sebelum proses hukum memberikan kejelasan.

Baca Juga:  Polres Purbalingga Gelar Jumat Keliling di Masjid As Salam, Berbagi 100 Porsi Mie untuk Jemaah

Meski demikian, perbedaan pernyataan antara kedua kuasa hukum tersebut belum dengan sendirinya membuktikan benar atau tidaknya dugaan tindak pidana yang dilaporkan. Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang sah.

Kuasa Hukum Pertimbangkan Langkah Hukum Lanjutan

Selain mempersoalkan laporan dugaan penggelapan kapal, Kurniadi juga menyinggung kemungkinan menempuh langkah hukum lain terkait persoalan harta dalam lingkup keluarga almarhum Sulaiman.

Ia menyatakan bahwa pihaknya sedang menyiapkan sejumlah laporan yang akan dipertimbangkan untuk disampaikan kepada Polresta Sumenep. Salah satu hal yang disorot adalah keberadaan sebuah bangunan rumah yang disebut diperoleh selama perkawinan Sayyidah dengan almarhum Sulaiman.

“Status kepemilikan, riwayat perolehan, serta pihak yang berhak atas bangunan tersebut perlu ditelusuri untuk menentukan apakah terdapat persoalan hukum yang dapat diproses lebih lanjut,” ungkap Kurniadi.

Menurutnya, penelusuran asal-usul harta menjadi bagian penting untuk mengetahui kedudukan hukum setiap pihak yang berkaitan dengan objek yang dipersoalkan. Pemeriksaan tersebut juga diperlukan untuk membedakan persoalan kepemilikan atau pembagian harta keluarga dari dugaan tindak pidana.

Kurniadi menegaskan bahwa dugaan yang muncul dalam polemik tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan hukum. Setiap tuduhan harus didukung bukti yang sah dan diperiksa sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:  Pendampingan Diversi di Kejaksaan Negeri Jepara Berjalan Lancar, Kesepakatan Tercapai

“Pembahasan ini belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan hukum,” tegasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya penggunaan istilah hukum yang tepat dalam menyampaikan pendapat kepada publik. Menurutnya, perbedaan antara bahasa sehari-hari dan bahasa hukum formal perlu diperhatikan agar informasi mengenai proses penanganan perkara tidak menimbulkan salah tafsir di tengah masyarakat.

Penanganan Perkara Menunggu Kejelasan Fakta dan Bukti

Polemik antara kedua kuasa hukum tersebut kini berpusat pada dugaan penggelapan kapal dan persoalan harta keluarga yang berkaitan dengan almarhum Sulaiman. Di satu sisi, pihak pelapor melalui kuasa hukumnya menyatakan bahwa perkara dugaan penggelapan kapal telah memasuki tahap penyidikan. Di sisi lain, pihak terlapor mempertanyakan ketepatan pihak yang dilaporkan serta menyoroti perlunya penelusuran lebih lanjut terhadap asal-usul dan status kepemilikan harta.

Untuk memperoleh kejelasan, penyidik perlu menelusuri kronologi peristiwa, dokumen kepemilikan, riwayat transaksi, serta keterangan para pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Sementara itu, persoalan bangunan rumah dan harta keluarga lainnya perlu diperiksa berdasarkan dokumen serta hubungan hukum masing-masing pihak. Hingga terdapat hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Selanjutnya, perkembangan perkara ini bergantung pada hasil penyidikan, kecukupan alat bukti, dan kajian hukum terhadap objek yang dipersoalkan. Apabila ditemukan dasar hukum yang memadai, setiap pihak dapat menempuh langkah lanjutan melalui mekanisme yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *