Sidang PMH di PN Tangerang Memanas, Hutomo Lim Desak Bongkar Terang Persoalan BPKB dan Dokumen Pembiayaan Permata Finance

TANGERANG – Persoalan penggunaan dokumen dalam proses pembiayaan PT Permata Finance Indonesia (PFI) Cabang Tangerang kembali mencuat dalam persidangan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Kelas IA Khusus, Selasa (29/9/2026).

Perkara dengan Nomor 227/Pdt.G/2026/PN TNG yang diajukan advokat Hutomo Lim, ST., SH., MH. tersebut memasuki agenda pemeriksaan dua saksi dari pihak penggugat, salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah keberadaan dan penggunaan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dalam proses pembiayaan yang dipersoalkan oleh penggugat.

Di hadapan majelis hakim, saksi Ardi yang disebut sebagai pengemudi pihak penggugat menerangkan bahwa dirinya mengetahui persoalan BPKB ketika mendapat perintah Hutomo Lim untuk mengurus pajak kendaraan.

Saksi mengaku saat mencari BPKB kendaraan tersebut, dokumen tidak ditemukan. Ia kemudian memperoleh informasi bahwa BPKB tersebut digunakan dalam proses pembiayaan PT Permata Finance Indonesia.

“Saya mendapat perintah bapak untuk mengurus pajak mobil, saat mencari BPKB tidak ketemu dan saya kemudian mendapat informasi bahwa BPKB digadaikan ke PT Permata Finance Indonesia oleh NRY, istri Bapak Hutomo Lim, pada September 2025,” ungkap saksi dalam persidangan.

Keterangan tersebut menjadi salah satu poin yang dipertanyakan serius oleh Hutomo Lim, dimana menurutnya, persoalan utama bukan sekadar keberadaan BPKB, tetapi bagaimana dokumen tersebut digunakan dalam proses pembiayaan dan apakah seluruh persyaratan serta dokumen pendukungnya benar-benar sesuai dengan fakta.

“Hutomo Lim menegaskan, dirinya tidak ingin persoalan tersebut berhenti pada perdebatan mengenai dokumen semata, Ia meminta seluruh rangkaian proses pembiayaan diperiksa secara terbuka, mulai dari dokumen identitas hubungan hukum para pihak, dokumen penghasilan, rekening koran hingga dasar penggunaan BPKB kendaraan.

“Jangan hanya melihat ada atau tidak ada dokumen. Yang harus diuji adalah bagaimana dokumen itu diperoleh siapa yang menyerahkan, untuk kepentingan apa digunakan dan apakah seluruh proses pembiayaan tersebut sesuai dengan fakta yang sebenarnya,” tegas Hutomo.

Baca Juga:  Putra Terbaik Gayo Dipercayakan Jabat Kepala SPN Polda Aceh, KUMAGA: "Kami Sangat Bangga!"  

Ia juga mempertanyakan sejumlah dokumen yang menurutnya digunakan dalam proses pembiayaan, termasuk KTP, Kartu Keluarga, buku atau akta nikah, slip gaji dan rekening koran. Hutomo menilai seluruh dokumen tersebut harus dibuka dan diuji di persidangan agar tidak menimbulkan pertanyaan berkepanjangan.

“Kalau memang semuanya benar dan sesuai prosedur, silakan dibuktikan di persidangan dan saya juga siap menguji seluruh dokumen secara terbuka. Jangan sampai ada dokumen yang digunakan dalam proses pembiayaan tetapi substansi dan faktanya berbeda,” ujarnya.

“Hutomo juga mengungkapkan bahwa dirinya telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara baik sebelum perkara berlanjut.

Ia menyatakan siap mengembalikan dana yang telah diterima istrinya, termasuk keuntungan yang menjadi hak pihak pembiayaan entah Rp.10 juta atau Rp.20 juta, sepanjang persoalan tersebut dapat diselesaikan secara transparan.

“Saya sudah beritikad baik, dana yang telah diterima istri saya sudah saya sampaikan akan saya kembalikan, termasuk keuntungan pihak pembiayaan, akan tetapi saya juga meminta agar persoalan dokumen dan proses pembiayaannya dibuka secara terang,” katanya.

Hutomo bahkan mempertanyakan adanya informasi mengenai pihak tergugat yang disebut menawarkan bantuan pengacara kepada istrinya untuk menghadapi dirinya dalam proses hukum, hal ini juga harus dijelaskan. Mengapa pihak tergugat sampai menawarkan pengacara kepada istri saya untuk menghadapi suaminya sendiri di pengadilan? Saya kira pertanyaan ini wajar dan harus dijawab secara terbuka,” tegasnya.

Sementara itu kuasa hukum PT Permata Finance Indonesia, Herwanto, SH., dalam persidangan menyatakan pihaknya terbuka untuk menempuh penyelesaian secara damai melalui mediasi“Kami bersedia melakukan upaya perdamaian dan siap melakukan mediasi kapan saja demi kebaikan bersama, hal ini merupakan langkah positif dalam proses hukum,” ujar Herwanto.

Baca Juga:  Sembilan Titik Ladang Ganja Dibakar Habis di Sawang, Polres Lhokseumawe Tegas Putus Sumber Narkotika!

Pernyataan tersebut kemudian ditanggapi Hutomo dengan menegaskan bahwa dirinya sejak awal juga membuka ruang penyelesaian secara baik, namun menurutnya, penyelesaian tidak boleh menghilangkan persoalan pokok yang sedang dipersoalkan di pengadilan.

“Perdamaian boleh saja, tetapi persoalan pokoknya harus jelas. Saya ingin kebenaran terungkap dan prosesnya transparan. Jangan sampai persoalan selesai secara administratif, tetapi pertanyaan mengenai dokumen dan proses pembiayaan tidak pernah terjawab,” kata Hutomo.

Dalam perkara ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut dicantumkan sebagai Turut Tergugat. Hutomo menilai kehadiran OJK penting untuk memberikan perspektif mengenai kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku di sektor pembiayaan.“Saya mempertanyakan ketidakhadiran OJK dalam persidangan dan saya kira ini penting karena perkara ini berkaitan dengan proses pembiayaan, apakah seluruh prosedur yang dilakukan sudah sesuai ketentuan, tentu perlu diuji,” ujarnya.

Hutomo menegaskan dirinya tidak meminta siapa pun dinyatakan bersalah di luar proses hukum. Ia hanya meminta agar seluruh fakta dan dokumen diperiksa secara objektif” Saya tidak meminta majelis hakim percaya begitu saja kepada saya, namun saya hanya meminta semua fakta dibuka, semua dokumen diuji dan semua pihak memberikan penjelasan sesuai fakta, setelah itu, biarkan majelis hakim yang menilai,” tegasnya.

Ia berharap proses persidangan dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat“Yang saya perjuangkan adalah kebenaran, kepastian hukum dan keadilan, kalau dokumennya benar, buktikan benar, jika kalau prosesnya sesuai aturan, buktikan sesuai aturan juga saya siap menerima apa pun hasil penilaian majelis hakim berdasarkan fakta dan bukti,” pungkas Hutomo Lim.

 

 

 

*Sumber: Keterangan para pihak dan kesaksian dalam persidangan*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *