Gagal Rampas Tas dan Sempat Dihakimi Warga, Lima Pelaku Jambret Diamankan Polres Semarang

Polres Semarang, Detikpost.id – Upaya penjammbretan terhadap seorang perempuan di wilayah Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Semarang, berujung pada diamankannya lima orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut. Empat di antaranya masih berstatus anak.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat malam 18 September 2026, sekitar pukul 19.30 WIB di jalan raya wilayah Dusun Panggang, Desa Kaliwungu, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Semarang.

Bacaan Lainnya

Korban diketahui berinisial Eka (25 Th), warga Kecamatan Kaliwungu. Dalam kejadian tersebut, korban menjadi sasaran sekelompok orang yang berusaha mengambil tas miliknya secara paksa.

Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, aksi tersebut bermula sekitar pukul 18.30 WIB. Salah satu tersangka berinisial RAS alias R (18) mengajak empat orang lainnya yang masih berstatus anak dimana semua nya merupakan warga Kab. Boyolali untuk berkumpul di wilayah Tlatar.

Kelima orang tersebut kemudian diduga mengintai calon korban. Saat korban melintas menggunakan sepeda motor, mereka kemudian membuntuti korban menggunakan dua sepeda motor matic jenis Honda Beat dan Honda Vario.

Sesampainya di lokasi kejadian, dua pelaku berinisial DA (14 Th) dan MAF (14 Th) yang mengendarai Honda Beat, diduga mendekati korban dan berusaha mengambil tas miliknya secara paksa namun upaya tersebut tidak berhasil.

Korban kemudian mengejar kedua pelaku sambil berteriak meminta pertolongan ke arah jalan raya. Dalam situasi tersebut, tiga pelaku lainnya yang mengendarai Honda Vario yang berada di belakang korban, justru terjatuh setelah diduga panik saat melintas di jalan yang licin.

Baca Juga:  Libur Nataru, Wakapolres Kudus Pastikan Keamanan Pengunjung Wisata Air Logung

Warga yang mengetahui kejadian tersebut kemudian mendatangi lokasi. Korban menunjuk tiga orang yang terjatuh sebagai bagian dari kelompok yang sebelumnya berusaha mengambil tas miliknya.

Ketiga orang tersebut kemudian diamankan warga dan sempat dihakimi massa, selanjutnya pihak Polsek Kaliwungu yang datang ke TKP mengamankan korban dari amuk masa, serta membawa ke tiga pelaku dimana satu dewasa dan dua pelaku anak ke Puskesmas Kaliwungu.

Situasi sempat memanas setelah sejumlah warga berdatangan ke Puskesmas Kaliwungu hendak mencari para pelaku. Melihat situasi yang mulai tidak kondusif, Kapolres Semarang Kapolres Semarang AKBP Heru Dwi Purnomo, S.I.K., M.Si., turun langsung ke lapangan untuk memantau proses evakuasi yang dilaksanakan personel Satreskrim Polres Semarang bersama Dalmas Satsamapta Polres Semarang dan Polsek Kaliwungu melakukan langkah pengamanan serta evakuasi terhadap para pelaku dari lokasi untuk selanjutnya dibawa ke Satreskrim Polres Semarang.

Sementara itu, dua pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam aksi tersebut, yakni DA dan MAF, sempat melarikan diri dari lokasi kejadian. Unit Resmob Satreskrim Polres Semarang kemudian melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi keberadaan keduanya. Dari hasil penyelidikan, kurang dari 12 jam petugas berhasil menemukan dan mengamankan kedua pelaku di kediaman masing-masing di wilayah Kabupaten Boyolali. Kelima orang tersebut kemudian dibawa ke Satreskrim Polres Semarang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:  Aceh Tengah Darurat: Gilang Ken Tawar Desak Pemerintah Pusat Bertindak Cepat Sebelum Situasi Chaos

Kapolres Semarang AKBP Heru Dwi Purnomo, S.I.K., M.Si. membenarkan adanya penanganan perkara tersebut.

“Polres Semarang telah mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam upaya pencurian dengan kekerasan. Dari lima orang tersebut, satu orang sudah berusia dewasa, sementara empat lainnya masih di bawah umur,” ujarnya.

Semantara itu Kapolsek Kaliwungu Iptu Arie, Sabtu 19 September 2026 saat memberikan keterangan di Polres Semarang menjelaskan, kepolisian juga melakukan langkah pengamanan terhadap para pelaku setelah situasi di Puskesmas Kaliwungu sempat dipadati warga.

“Prioritas kami atas kejadian semalam adalah menjaga situasi tetap aman dan kondusif. Ketika situasi di lokasi mulai tidak terkendali, personel Satreskrim, Satsamapta dan Polsek Kaliwungu segera melakukan evakuasi terhadap para pelaku untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan,” jelasnya.

Dalam peristiwa tersebut, Iptu Arie menambahkan salah satu kendaraan Honda Vario yang dikendarain 3 orang R (18 Th), MR (13 Th) dan ANS (14 Th). Sempat menjadi sasaran amukan warga, kendaraan yang dikendarai pelaku dewasa dan 2 pelaku anak tersebut dibakar oleh warga yang berkumpul.

Terhadap perkara tersebut, tersangka dewasa dijerat Pasal 479 ayat (1), (2) huruf d KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Sementara terhadap pelaku yang masih anak, proses penanganannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang sistem peradilan pidana anak.

“Untuk pelaku yang masih anak, tentunya penanganannya kami lakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap memperhatikan hak-hak anak,” pungkas Iptu Arie.

Jk_Zed.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *