Lhokseumawe, ( DetikPost.id ) 6 September 2026 – Awak Media telah menghubungi Lewat telepon whatsApp Dengan pihak kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe guna menelusuri kebenaran kasus Dr. S.A.S (M.P.D) yang ditetapkan sebagai tersangka. Pihak kampus membenarkan telah menerima surat resmi dari Polres Lhokseumawe pada Jumat, tanggal 4, yang menyatakan status tersangka tersebut sudah sah.
Ditanya mengenai kabar pemberhentian, pihak kampus menjawab dengan tegas: Benar, Dr. S.A.S (M.P.D) telah dikeluarkan dari kampus. Namanya sudah kami hapus dan tidak ada lagi hubungan apapun dengan institusi ini. Apalahi Dr. S.A.S bukan dosen tetap di UIN tapi dosen luar biasa (DLB) Dia bukan lagi siapa-siapa di kampus ini. Tegas pimpinan kampus, keputusan ini diambil karena kasus yang menjeratnya sudah sangat serius hingga menjadi tersangka dan dinilai membawa dampak buruk bagi lembaga.
Awal Mula Kasus: Sengketa Harta & Perbuatan Durhaka
Konflik bermula dari sengketa harta gono-gini antara A.B.M. (ayah kandung) dengan mantan istrinya N.A. beserta dua anaknya S.A.S dan S.Y.R. Kejadian berpusat di Dusun Simpang Empat, Desa Uteuen Geulinggang, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara. Ayah melaporkan mereka ke polisi atas tuduhan penyerangan kehormatan dan pencemaran nama baik. S.A.S dianggap durhaka karena telah dinafkahi dan dibesarkan ayahnya hingga menjadi pendidik, namun malah berbuat jahat kepada orang tua sendiri.
Jalannya Hukum: Status Tersangka Sah & Jelas
21 Juli 2026: S.A.S beserta ibu dan saudaranya resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Diterima surat resmi Polres Lhokseumawe tanggal 4 September membenarkan status tersebut.
Upaya praperadilan ditolak hakim PN Lhoksukon pada 31 Agustus 2026; penyidikan dinilai sah dan beralasan kuat. Masih ada putusan Mahkamah Agung terkait sengketa harta.
Mediasi gagal, proses hukum berlanjut dan ketiganya terancam penjara.
Kampus Putus Hubungan Sepenuhnya Demi Menjaga Nama Baik
Pihak kampus menegaskan langkah tegas ini diambil agar tidak ada satu oknum yang merusak wibawa institusi. Dengan penghapusan nama dan pemutusan hubungan total, kampus ingin meyakinkan masyarakat bahwa kesalahan individu tidak mewakili lembaga. S.A.S (M.P.D) sudah tidak memiliki kedudukan atau kaitan apapun di UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe. Apalagi dia bukan dosen tetap, tapih Dr. S.A.S tapih di UIN hanya dosen luar biasa (DLB) ato dosen tidak tetap.
Kondisi Pribadi & Pengakuan
Selain masalah hukum, saudaranya S.Y.R. juga dikabarkan sudah diceraikan suami. Pihak S.A.S mengaku menyesal namun penegakan hukum dan keputusan kampus sudah berjalan tegas.
Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa kampus tidak main-main dengan akhlak dan hukum, serta berani memisahkan diri dari siapa pun yang terbukti salah demi menjaga kepercayaan publik.
Sumber: Konfirmasi Langsung Pihak Kampus & Laporan Polres Lhokseumawe


