35.720 Butir Obat Daftar G Dan Sabu Seberat 0,27 Gram Diamankan Sat Resnarkoba Polresta Banyumas Dari Pengedar

Banyumas – Senin (10/3/25) sekitar pukul 23.15 wib, Sat Resnarkoba Polresta Banyumas menangkap laki laki berinisial MA (29) alias Jovian seorang pengedar di rumah kontrakan ikut Desa Panembangan Kecamatan Cilongok.

 

MA yang merupakan warga Kecamatan Kuta Blang Kabupaten Bireuen Provinsi Aceh ini diamankan berikut barang bukti 35.720 butir obat obatan golongan daftar G jenis Tramadol, Hexymer dan Trihexyphenidyl, Narkotika jenis sabu sebanyak 0,27 gram, satu unit mobil Toyota Avanza warna putih dan satu unit handphone merk Infinix warna biru.

Baca Juga:  Polsek Klego melaksanakan patroli dan sambang Gereja jelang Perayaan Natal 2025 dan Tahun baru

 

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., menjelaskan kronologi berawal dari pembuntutan yang dilakukan petugas Sat Resnarkoba terhadap mobil Toyota Avanza warna putih yang dicurigai.

 

“Kemudian petugas melakukan upaya tangkap tangan terhadap MA terduga kurir atau pengedar obat obatan tergolong daftar G lalu dilakukan penggeledahan di dalam kendaraan mobil dan juga di sebuah rumah kontrakan”, tutur Kompol Willy.

Baca Juga:  Satgas Pangan Polres Wonogiri dan Tim Provinsi Jateng Sidak Harga Beras, Satu Toko Dapat Teguran

 

MA dan barang bukti diamankan di Mapolresta guna proses penyidikan lebih lanjut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, MA dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 435 Jo pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

(PID Presisi Humas Polresta Banyumas).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *