Kajari Sampang Tetapkan Tiga Tersangka Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan DAK Dan DAU Anggaran 2024 Disdik

Caption: siaran pers Kajari Sampang, Mochamad Iqbal didampingi kasi Intel dan kasibpidsus dalam penetapan tiga tersangka dugaan korupsi penyelewengan 19 paket rehabilitasi/ pengerjaan proyek di dinas pendidikan sampang tahun anggaran 2024 ( dok: Soleh/ detikpost.id)

Sampang – detikpost.id – Kepala kejaksaan Negeri ( KEJARI) Sampang Mochamad Iqbal S.H.,M.H, dalam keterangan pers nomor: PR – 10/ M.5.37/ Dsb.4/08/2026 menetapkan tiga orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada pekerjaan tender/ lelang di bidang Sekolah Menengah Pertama ( SMP ) Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang tahun anggaran 2024, Kamis (27/08/2026).

Dalam hal ini penyidik menetapkan tiga orang tersangka yakni:
1. AT- selaku KPA/ PPK/ KABID SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang.
2. MF selaku Pa/ kepala dinas pendidikan kabupaten Sampang.
3. MS selaku pihak swasta.

Dalam keterangan nya dihadapan awak media Kajari Sampang Mochamad Iqbal S.H., M.H mengatakan, Bahwa ketiga tersangka tersebut, berdasarkan alat bukti yang telah ditemukan dan di kumpulkan oleh tim penyidik kejari kabupaten Sampang. Para tersangka tersebut melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama sama.

” Ketiga tersangka tersebut yakni, AT, MF dan MS ini berdasarkan alat bukti yang telah ditemukan dan dikumpulkan oleh tim penyidik kami, dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum secara bersamaan sama,” tuturnya.

Lebih lanjut, Kajari Sampang yang telah menduduki orang nomor satu di Kejari Sampang sejak Pebruari 2026 ini menegaskan, para tersangka ini juga telah melakukan persekongkolan / pemufakatan jahat dan telah merugikan keuangan negara dalam 19 paket pekerjaan rehabilitasi pembangunan fisik gedung smp. Yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus ( DAK) tahun anggaran 2024.

” Para tersangka ini juga diduga telah melakukan persekongkolan/ pemufakatan jahat secara bersama sama dan diduga telah merugikan keuangan negara dalam 19 paket pekerjaan rehabilitasi pembangunan fisik gedung SMP tahun anggaran 2024 di dinas pendidikan kabupaten Sampang,” tegasnya.

Lebih jauh, Kajari yang berpenampilan kalem namun penuh wibawa ini melanjutkan, menurut penghitungan awal kerugian negara yang dilakukan tim penyidik kami, kerugian negara yang ditemukan akibat perbuatan tiga tersangka ini sebesar 2,7 milliar rupiah.

“Tim penyidik kejaksaan sampang telah melakukan penghitungan awal kerugian negara yakni, 2,7 milliar rupiah, dari dana total 19 paket pekerjaan rehabilitasi / pembangunan fisik gedung SMP yakni sebesar Rp 7.609.858.700 ( tujuh miliar enam ratus sembilan juta delapan ratus lima puluh delapan ribu tujuh ratus rupiah ),” ucapnya.

Kajari Sampang dalam keterangannya juga menjelaskan kepada awak media, bahwa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku, akan melakukan penahanan  tersangka 20 hari kedepan.

” Tiga orang tersangka ini akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan,” pungkasnya.

Perlu di ketahui bahwa, sebelumnya tim penyidik Kejari Sampang telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kantor dinas pendidikan Sampang, kantor bagian pengadaan barang dan jasa, serta sejumlah tempat yang dianggap berkaitan dengan kegiatan tersebut, dan penyidik telah menyita dan mengumpulkan dokumen penting. Hingga mengumumkan siaran pers penetapan tiga orang tersangka.

Baca Juga:  Kapolres Tegal Esports Series 2026 Digelar Serentak, Wadah Kreativitas Generasi Muda
Baca Juga:  Lemhannas Tutup P3N XXVII, 85 Peserta TNI-Polri hingga Kementerian Jadi Alumni; Brigjen Pol. Ade Ary Jadi Lulusan Terbaik Akademik

Penulis : Soleh
editor : redaksi
Sumber: detikpost.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *