BIREUEN, ( DetikPost.id ) – 8 Juli 2026 – Kemarahan masyarakat meluap-luap menyusul beredarnya video berdurasi 11 menit yang menyebar luas di media sosial. Rekaman tersebut memperlihatkan kelakuan tiga oknum Satuan Polisi Pamong Praja Bireuen yang dinilai sangat memalukan dan melanggar aturan yang berlaku.

Dalam video terlihat dua orang perempuan dan satu orang laki-laki yang merupakan petugas Satpol PP. Salah satu perempuan mengenakan baju putih, sedangkan laki-laki mengenakan baju berwarna cokelat. Mereka terlihat asyik saling tarik-menarik, berpegangan tangan, bahkan melakukan gerakan berjoget bersama. Yang paling mencurigakan dan tidak dapat diterima adalah ketiga orang tersebut diketahui bukan pasangan suami istri dan bukan pula mahram.

Perlakuan ini dinilai sangat ironis, mengingat Satpol PP adalah petugas yang bertugas menegakkan syariat Islam di wilayah Aceh. Perbuatan saling bersentuhan fisik dan berkelakuan tidak sopan itu terbukti melanggar sejumlah peraturan, antara lain:

1. Qanun Aceh Nomor 14 Tahun 2003 tentang Larangan Perbuatan Maksiat
2. Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Qanun Nomor 14 Tahun 2003
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
4. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Masyarakat meminta kepada Kepala Satpol PP Kabupaten Bireuen dan Bupati Bireuen untuk segera mengambil tindakan secepatnya. Warga menuntut agar ketiga oknum tersebut dijatuhi sanksi paling berat, dan jika perlu langsung diberhentikan dari jabatan. Warga menegaskan jangan sampai gara-gara kelakuan tiga orang ini, nama baik dan citra seluruh petugas Satpol PP yang bekerja dengan jujur dan penuh tanggung jawab menjadi rusak di mata masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak instansi terkait. Masyarakat berharap penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan tidak ada pembiaran atas pelanggaran yang dilakukan oleh petugas sendiri.

