Aceh Utara ( DetikPost.id ) – Buruknya sistem pelayanan di RSUD Cut Meutia Kabupaten Aceh Utara kembali menuai sorotan tajam. Kali ini, giliran wartawan dari media DerapKeadilan.com, Mutia Sari, yang membuka suara terkait pengalaman pahit bernada pungutan liar (pungli) yang dialaminya langsung pada tahun 2024 lalu di rumah sakit pelat merah tersebut.

Mutia Sari mengungkapkan bahwa pada tahun 2024, dirinya menjadi korban kecelakaan lalu lintas yang cukup parah dan harus dirujuk ke salah satu rumah sakit di Banda Aceh untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut. Namun, saat proses rujukan darurat tersebut hendak dilakukan, pihak keluarga justru dimintai uang sebesar Rp750.000 sebagai ongkos ambulans rujukan oleh pihak rumah sakit.

Mendapati hal tersebut, ayah kandung Mutia, yang bernama Rimung Buloh—wartawan senior dari media DetikPost.id sekaligus Ketua DPD Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI) Aceh Utara—langsung melakukan konfirmasi di tempat.

Kala itu, Rimung Buloh langsung mempertanyakan keabsahan biaya tersebut kepada petugas rujukan ambulans bernama Andi, serta dokter umum IGD yang bertugas saat itu, dr. Eka.

Ayah saya bertanya langsung kepada mereka, apakah ada undang-undang atau peraturan pemerintah yang mengatur bahwa pasien rujukan harus dimintai ongkos ambulans sebesar Rp750 ribu ke Banda Aceh? Namun, petugas rujukan bernama Andi saat itu hanya menjawab, ‘Itu saya tidak tahu,'” ungkap Mutia Sari menceritakan kronologi kejadian tahun 2024 lalu.
Hingga Tahun 2026, RSUD Cut Meutia Tidak Mampu Tunjukkan Bukti Aturan
Jawaban mengambang dari petugas rumah sakit tersebut menyisakan tanda tanya besar dan kekecewaan mendalam bagi pihak keluarga pasien. Menurut Mutia, jika petugas rujukan dan tenaga medis di lapangan saja tidak mengetahui dasar hukum pemungutan uang tersebut, maka tindakan meminta uang kepada keluarga pasien adalah tindakan ilegal.

Sebenarnya kalau memang tidak tahu ada aturannya atau tidak, untuk apa berani meminta uang kepada ayah saya atau keluarga pasien? Yang membuat kami yakin ini adalah pungli adalah karena sampai detik ini, di tahun 2026, pihak RSUD Cut Meutia belum pernah bisa menunjukkan bukti aturan resmi tertulis terkait pungutan ongkos rujukan tersebut,” tegas Mutia Sari.

Bagi Mutia, tidak adanya transparansi dasar hukum atas pungutan tersebut hingga dua tahun berselang menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa praktik pungutan liar alias pungli memang dipelihara di lingkungan RSUD Cut Meutia.
Berkomitmen Terus Sorot Kinerja RSUD Cut Meutia
Pengalaman pribadi sebagai korban pelayanan yang buruk dan dugaan pungli ini justru memicu semangat Mutia Sari untuk terus menjalankan fungsi jurnalisme investigatif dan sosial kontrolnya secara ketat.
Sebagai seorang jurnalis aktif di DerapKeadilan.com, Mutia menegaskan tidak akan pernah berhenti mengkritisi dan memantau setiap kebijakan serta pelayanan di RSUD Cut Meutia demi membela hak-hak masyarakat kecil yang sering kali menjadi korban ketidakadilan sistem kesehatan.
Trauma dan ketidakadilan yang kami rasakan tidak boleh dirasakan oleh pasien lain. Mutia sampai kapan pun akan tetap menyorot dan mengawal pelayanan RSUD Cut Meutia demi kebaikan masyarakat banyak,” pungkasnya.

