Bandar Lampung ( DetikPost.id ) – Seorang warga asal Aceh yang kini tinggal di wilayah Lampung melontarkan ancaman pembunuhan terhadap aparat negara saat melakukan siaran langsung di aplikasi TikTok.
Dalam ucapannya, ia menyatakan ingin membunuh anggota Polri dan Kopassus. Ia juga mengaku tidak takut serta menantang aparat dengan kalimat, “Kalau Polri berani coba tangkap, itu kata Rajatega.” Nama akun yang digunakan dalam siaran tersebut adalah rajatega.
Ucapan yang bernada keras dan mengandung unsur ancaman itu disampaikan secara terbuka, kemudian terekam dan menyebar ke pengguna media sosial lainnya. Hal ini dianggap melampaui batas kebebasan berekspresi serta berpotensi menimbulkan kegelisahan di masyarakat.
Secara hukum, perbuatan menyampaikan ancaman kekerasan atau pembunuhan di ruang publik maupun media sosial melanggar ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Tindakan semacam itu dapat dikenai sanksi pidana karena mengganggu ketertiban umum.
Pihak Kepolisian Daerah Lampung diketahui sedang menelusuri identitas dan keberadaan orang yang bersangkutan untuk ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku. Masyarakat diminta tetap tenang dan tidak menyebarkan konten tersebut secara berlebihan agar tidak memicu keresahan lebih luas.
Pihak berwenang mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat harus tetap diiringi rasa tanggung jawab, serta tidak boleh disertai ancaman atau hasutan kekerasan terhadap siapa pun.

