Kejati Dinilai Lamban Kejagung Harus Ambil Alih, Gubernur Jatim Disebut Turut Nikmati Pungli Izin Tambang

Foto (Ilustrasi): Kasus pungli ijin tambang sebut Gubenur Jatim, Hj. Khofifah Indar Parawansa

SURABAYA, Detikpost.id – Kejaksaan Agung RI (Kejagung) diminta ikut turun dalam kasus tangkap tangan Kepala ESDM Provinsi Jawa Timur, pasca beredarnya informasi mengenai dugaan keterlibatan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa.

Sebelumnya, Kejati Jatim telah menetapkan Kepala ESDM Jawa Timur Aris Mukiyono bersama dua pejabat di dinasnya yakni Oni Setiawan, Kepala Bidang Pertambangan ESDM Jawa Timur dan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah di lingkungan Dinas ESDM Jatim berinisial H. Pada 18 April 2026.

Bacaan Lainnya

Kendati begitu, Kejati Jatim dinilai lamban dalam mengungkap aliran dana serta para pihak yang diduga terlibat dalam kasus pungli proses perizinan tambang yang bertentangan dengan mekanisme resmi yang semestinya melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Baca Juga:  Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus

Akibatnya, informasi mengenai lambannya kinerja Penyidik Kejati Jatim, disebabkan karena adanya dugaan keterlibatan Gubernur Jatim dalam kasus pungli proses perijinan tambang yang menjerat Kepala ESDM Provinsi Jawa Timur, yang beredar luas di kalangan masyarakat.

Disebutkan, kini Khofifah Indar Parawansa tengah mengutus beberapa orang kepercayaannya guna membuka komunikasi dengan pihak Kejagung, termasuk KPK, baik secara langsung maupun tidak, dengan tujuan mencukupkan kasus tersebut hanya pada Aris.

“Bahkan Khofifah juga mengutus orangnya untuk menemui salah satu Jenderal yang dipercaya memiliki koneksi ke KPK,” ungkap salah satu petinggi di Provinsi Jawa Timur. Sabtu (06/06).

Kejaksaan Agung pun diminta memberikan atensi khusus pada jalannya proses penyidikan kasus pungli izin tambang di Kejati Jatim.

” Kejagung wajib ambil alih dan segera lakukan pengembangan mendalam atau mungkin lebih baik ditangani KPK saja,” tegasnya.

Sebab, Khofifah diduga kuat tak hanya turut nikmati pungli izin tambang yang kebanyakan berjenis Galian C, akan tetapi Gubernur Jatim yang belakangan sering membuat konten itu, juga diduga terima setoran dari tambang migas yang didominasi perusahaan raksasa multinasional.

Baca Juga:  Ramadan Penuh Makna: Kapolres Sragen Buka Puasa Bersama Insan Pers, Santuni Anak Yatim, Pererat Sinergi Polri dan Media

Narasumber kemudian siap buka-bukaan terkait dugaan keterlibatan Khofifah dalam dunia tambang di Jawa Timur.

” Biasanya, Bu Gubernur juga tandem dengan salah seorang politisi kelas nasional dalam kegiatannya menerima jatah preman dari perusahaan tambang,” tandasnya.

Diketahui, besaran pungli yang terungkap bervariasi, antara lain percepatan izin sektor pertambangan berkisar antara Rp50 juta hingga Rp100 juta, pengajuan izin baru pertambangan Rp50 juta hingga Rp200 juta, serta pengajuan izin pengusahaan air tanah atau SIPA dengan tarif antara Rp5 juta hingga Rp20 juta.

Mengungkap hal itu, hingga berita tayang media ini masih belum mendapatkan keterangan resmi dari pihak terkait baik pihak Gubenur Jatim ataupun Pihak Kejati. Hal itu disebabkan keterbatasan akses konfirmasi. Namun, upaya konfirmasi akan terus dioptimalkan untuk memberikan informasi lebih lanjut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *