ACEH TIMUR ( DetikPost.id ) – Di tengah hamparan bumi Aceh Timur yang kaya akan sumber daya alam, berdiri dua bangunan yang seharusnya menjadi simbol pelayanan publik dan demokrasi rakyat, yaitu Kantor Bupati dan Gedung DPRK Aceh Timur. Bangunan itu terlihat megah dan menghabiskan anggaran puluhan miliar rupiah setiap tahunnya dari APBK, namun status administratifnya hingga kini masih menjadi tanda tanya besar.
Kedua gedung tersebut telah digunakan dan dihuni oleh para pejabat serta anggota dewan, namun secara resmi belum pernah diserahterimakan. Dokumen serah terima yang seharusnya menjadi syarat sahnya aset daerah hingga kini tidak kunjung selesai disusun. Padahal nilai anggaran yang telah dikeluarkan sangat besar, yang sebenarnya dapat digunakan untuk membangun ratusan rumah layak huni bagi warga kurang mampu di berbagai wilayah kabupaten.
Kantor Bupati yang menjadi pusat pengambilan kebijakan ternyata berdiri di atas status hukum yang belum jelas. Begitu pula dengan Gedung DPRK yang dibangun dari uang pajak rakyat, hingga kini belum tercatat secara sah sebagai milik daerah. Hal ini menimbulkan pertanyaan publik, mengapa para pengambil kebijakan dan wakil rakyat tidak menuntut kejelasan status gedung tempat mereka bekerja dan bersidang setiap hari.
Menyikapi kondisi tersebut, Satgas Percepatan Pembangunan Aceh (Satgas PPA) akhirnya melaporkan dugaan penyalahgunaan keuangan negara dan korupsi proyek yang mangkrak secara administrasi ini ke Kejaksaan Negeri Aceh Timur pada Jumat (5/6/2026). Sekretaris Satgas PPA, Tri Nugroho Panggabean, menegaskan bahwa pencairan anggaran yang terus dilakukan tanpa dilengkapi dokumen serah terima merupakan indikasi kuat adanya ketidakberesan dalam pengelolaan keuangan negara.
Yang menjadi sorotan adalah bahwa laporan ini justru datang dari elemen masyarakat sipil, bukan dari lembaga pengawas internal pemerintah, inspektorat, maupun DPRK yang seharusnya lebih dulu bertindak. Terdapat tiga pertanyaan mendasar yang wajib dijawab secara terbuka: ke mana aliran dana puluhan miliar rupiah itu, mengapa proses serah terima tidak pernah selesai, dan di mana peran pengawas selama ini sehingga anomali ini dibiarkan berlarut-larut.
Kini proses penanganan berada di tangan Kejaksaan Negeri Aceh Timur. Masyarakat berharap laporan ini tidak dibiarkan berdebu, melainkan ditindaklanjuti secara serius, transparan, dan tanpa pandang bulu. Jika terbukti ada pelanggaran hukum, maka pihak yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban sesuai aturan yang berlaku. Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Pekerjaan Umum dan Kejaksaan Negeri Aceh Timur belum memberikan pernyataan resmi.
Gedung boleh megah, tapi kehormatan pemerintahan diukur dari kejujuran mengelola setiap rupiah uang rakyat.”

