ACEH UTARA ( DetikPost.id ) – Petugas Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah V Aceh Utara dinyatakan bersalah secara prosedural oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon. Kelima orang petugas tersebut diwajibkan mengganti seluruh kerugian, termasuk nilai 3 ton getah milik Mulyadi yang ditahan, serta terbukti melakukan tindakan yang tidak sesuai aturan hukum. Perlu diketahui, Mulyadi juga berprofesi sebagai wartawan di DetikPost.id.
Peristiwa bermula pada 18 Maret 2026, ketika petugas KPH menghentikan dan menahan truk pengangkut getah milik Mulyadi di Jalan Elak. Muatan seberat 3 ton tersebut berasal dari Kampung Serule dan seharusnya dikirim ke pabrik PT JMI Isak, namun dialihkan untuk disimpan sementara di Lhoksukon karena pabrik tutup libur Lebaran.
Meskipun pemilik barang telah menunjukkan dokumen lengkap berupa surat izin pengangkutan dan bukti pembayaran iuran, petugas tetap menahan kendaraan dan muatan. Pihak KPH diduga meminta uang sebesar Rp30 juta sebagai syarat pelepasan barang—yang diduga kuat merupakan pungutan liar. Bahkan pembahasan awal kasus dilakukan di sebuah kafe, bukan di kantor resmi.
Merasa diperlakukan tidak adil, pihak Mulyadi kemudian melaporkan kejadian ini ke Polda Banda Aceh dan menempuh jalur hukum melalui mekanisme rapidan serta praperadilan.
Dalam proses hukum terungkap sejumlah pelanggaran berat: petugas tidak menunjukkan identitas resmi, tidak membuat surat penahanan barang, dan tidak memiliki dasar hukum yang sah untuk menyita muatan. Setelah sidang praperadilan selama 7 hari, majelis hakim di Pengadilan Negeri Lhoksukon memenangkan gugatan Mulyadi dan menyatakan tindakan KPH cacat hukum.
Pada hari ini, Jumat 5 Juni 2026, majelis hakim menguatkan putusan tersebut. Kelima petugas dinyatakan bersalah dan diwajibkan membayar ganti rugi penuh, termasuk mengganti nilai 3 ton getah milik Mulyadi yang ditahan tanpa dasar hukum.
Tidak hanya meminta ganti rugi, Mulyadi juga menuntut agar kelima petugas tersebut dikenakan sanksi tegas bahkan diberhentikan dari jabatannya. Menurutnya, tindakan yang dilakukan menunjukkan ketidaktahuan mereka terhadap dasar hukum yang benar dalam menjalankan tugas.
Saya bukan orang bodoh yang bisa diperlakukan seenaknya. Saya juga wartawan, jadi paham jalur hukum dan prosedur yang benar. Ternyata KPH salah lawan. Kami minta petugas ini diberi sanksi berat atau dipecat saja. Mereka tidak paham aturan yang seharusnya dijalankan, padahal tugasnya melindungi hukum, bukan merugikan masyarakat,” tegas Mulyadi.
Pimpinan DetikPost.id Angkat Bicara
Sementara itu, Muhammad yang akrab disapa Rimung Buloh selaku Pimpinan Kaperwil Aceh di media DetikPost.id sekaligus atasan Mulyadi juga memberikan tanggapan tegas terkait kasus penahanan getah tersebut. Ia menilai kelima petugas KPH tidak layak lagi menduduki jabatannya.
Kalau sama sekali tidak tahu hukum, buat apa dipertahankan? Tindakan mereka persis seperti orang yang tidak memahami dasar hukum sama sekali. Saya meminta agar kelima petugas KPH tersebut segera dipecat dari jabatannya,” tegas Rimung Buloh.
Ia juga menegaskan akan terus memantau perkembangan lebih lanjut terkait kasus dan kinerja petugas KPH tersebut agar hal serupa tidak terulang dan merugikan masyarakat di kemudian hari.

