Dpo Polresta Pekanbaru Berhasil Diamankan di Aceh Tengah, Terlibat Pencurian dengan Kekerasan yang Tewaskan Korban

Takengon, ( DetikPost.id ) -3 Mei 2026 – Tim gabungan Sat Reskrim Polresta Pekanbaru dan Sat Reskrim Polres Aceh Tengah berhasil menangkap dua orang buronan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan berujung kematian korban. Penangkapan dilakukan pada Jumat, 1 Mei 2026 pukul 17.00 WIB di salah satu kecamatan yang masuk wilayah hukum Polres Aceh Tengah.

Kedua pelaku yang diamankan adalah Selamat (33 tahun) dan Anisa Florencia Temanggor (21 tahun). Keduanya menjadi buronan atas kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada 29 April 2026 di Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Dalam peristiwa tersebut, korban dilaporkan meninggal dunia akibat tindakan kekerasan yang dilakukan para pelaku.

Baca Juga:  Aplikasi SIKAP Polda Metro Jaya, Rekening Pelaku Penipuan Bisa Diblokir Cuma 15 Menit

Selain mengamankan kedua tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga merupakan hasil kejahatan, antara lain:

 

– Cincin emas

– 400 Dollar Singapura

– 1 unit laptop merek HP

– 1 unit handphone merek Samsung Galaxy

Selanjutnya, pada Sabtu, 2 Mei 2026, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diserahkan kepada team penyidik dari Sat Reskrim Polresta Pekanbaru. Penyerahan dilakukan di Kota Medan, Sumatera Utara, di mana tim tersebut sedang melakukan pengembangan kasus lebih lanjut.

Kedua tersangka kini menjalani proses pemeriksaan. Penyidik masih mengumpulkan bukti dan keterangan untuk mengungkap secara lengkap kronologi peristiwa serta peran masing-masing pelaku dalam aksi kejahatan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *