Aceh Utara ( DetikPost.id ) – Polres Lhokseumawe melaksanakan pengamanan kegiatan penetapan eksekusi tanah dan bangunan objek sengketa oleh Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon di Dusun Blang Sira, Desa Baroh Blang Rimueng, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara, Kamis (30/4/2026).
Pengamanan tersebut dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Lhokseumawe Kompol M. Abdhi Hendriyatna, S.I.K., M.H., sebagai langkah antisipasi guna memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, dan kondusif.
Kegiatan turut dihadiri oleh Kapolsek Syamtalira Bayu bersama personel, Panitera dan Jurusita Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, pihak perbankan, aparatur desa, Babinsa, serta pemilik objek sengketa.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan., S.I.K., M.S.M., M.H melalui Kabag Ops Kompol M.Abdhi Hendriyatna., S.I.K., M.H menyampaikan bahwa pengamanan ini merupakan bagian dari tugas Polri dalam memberikan jaminan keamanan terhadap pelaksanaan putusan pengadilan.
Personel kita hadir untuk memastikan proses eksekusi berjalan lancar, mengedepankan pendekatan humanis serta menghindari potensi gangguan kamtibmas di lapangan,” ujarnya.
Adapun rangkaian kegiatan diawali dengan apel kesiapan pengamanan, dilanjutkan pembacaan penetapan eksekusi oleh Panitera Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dengan nomor perkara 6/Pdt.Eks/2025/MH.Lsk, serta pelaksanaan pengosongan lahan dan bangunan oleh pihak berwenang.
Berkat pengamanan yang maksimal dan sinergi seluruh pihak, kegiatan eksekusi berakhir sekitar pukul 11.15 WIB dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya hambatan berarti.















