SUMENEP, Detikpost.id – Viral pemberitaan terkait penyaluran bantuan pangan tahun 2026 dari Perum Bulog di Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep, mendapat tanggapan langsung dari Sekretaris Desa (Sekdes) Pamolokan, RB. Moh. Anzar. Ia menilai informasi yang beredar di salah satu media tidak berimbang dan cenderung tendensius.
Mengutip dari media Kabardata.id yang terbit pada Senin (19/04/2026), menyebut nama Sekdes Pamolokan, RB. Moh. Anzar ikut terseret dalam sorotan publik, khususnya terkait tanggung jawab administrasi dan proses distribusi bantuan pangan dari Perum Bulog berupa beras 10 kilogram dan minyak goreng 2 liter bagi penerima manfaat.
Menanggapi hal itu, Anzar menegaskan bahwa pemberitaan tersebut tidak memenuhi prinsip keberimbangan (cover both sides) dalam praktik jurnalistik. Ia menyayangkan tidak adanya upaya konfirmasi kepada dirinya sebelum berita dipublikasikan.
” Sampai saai ini, saya tidak pernah dikonfirmasi terkait hal itu. Sehingga yang disampaikan terhadap publik hanya sepihak dan terkesan tendensius,” tegasnya kepada Detikpost.id, Senin (20/04/2026).
Ia juga menilai, pemberitaan mengenai dugaan perbedaan antara data aplikasi dan realisasi penyaluran bantuan tidak sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), yang menjunjung tinggi independensi dan keadilan informasi.
Dalam klarifikasinya, Anzar memastikan bahwa proses distribusi bantuan pangan dari Perum Bulog di Desa Pamolokan berjalan sesuai prosedur. Bantuan yang disalurkan mencakup dua bulan, yakni Februari dan Maret 2026, dengan total 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng per penerima manfaat.
Penyaluran tersebut, kata dia, turut melibatkan petugas dari Perum Bulog dan Babinsa Desa Pamolokan guna memastikan transparansi dan ketertiban distribusi.
” Berdasarkan data aplikasi, sebanyak 603 sak beras harus terdistribusi ke penerima manfaat. Sebelumnya, penerima sudah memegang kupon pengambilan bantuan pangan tersebut di balai desa. Dari jumlah itu ada 106 sak yang masih belum diambil saat itu.,” tuturnya.
Ia menjelaskan, sesuai petunjuk teknis, penerima yang belum mengambil bantuan diberikan waktu tambahan selama lima hari. Jika dalam batas waktu tersebut bantuan tidak diambil, maka digantikan kepada penerima lain yang memenuhi kriteria.
” Itupun penerima manfaat yang layak dan masuk kreteria sesuai data di desa. Evaluasi kami, penerima yang tidak ngambil dan harus diganti di antaranya, penerima yang kondisi ekonominya sudah tidak layak dan penerima yang sudah meninggal,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa seluruh proses distribusi didokumentasikan sebagai bagian dari laporan pertanggungjawaban. Sisa bantuan yang belum tersalurkan diamankan di balai desa sebelum digantikan.
” Kemudian, penggantian penerima dilakukan oleh pemerintah desa, diambilkan dari update data desa, tanpa harus melibatkan RT atau musyawarah terlebih dahulu. Kebijakan ini sesuai arahan yang tujuannya untuk mempercepat penyelesaian distribusi,” jelasnya.
Anzar memastikan bahwa penerima pengganti telah sesuai dengan kriteria dan tepat sasaran. Ia pun berharap klarifikasi ini dapat memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat.
Pemerintah Desa (Pemdes) Pamolokan mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar serta memastikan kebenarannya sebelum mempercayai atau menyebarluaskannya.















