Anggaran Taman Desa Grajegan Rp360 Juta Dipertanyakan, Lokasi Hanya Tanah Kosong

Sukoharjo – Dugaan pekerjaan fiktif kembali mencuat dalam pengelolaan Dana Desa. Kali ini sorotan tertuju pada proyek pembangunan, rehabilitasi, dan peningkatan taman atau taman bermain anak milik Desa Grajegan, Kecamatan Tawangsari, Kabupaten Sukoharjo.

 

Berdasarkan penelusuran Tim Media Suara Lintas, lokasi yang disebut sebagai taman desa tersebut justru tidak menunjukkan adanya pembangunan taman sebagaimana mestinya.

 

Saat tim melakukan peninjauan langsung ke lokasi yang berada di samping GOR Bon Lodji Desa Grajegan, yang terlihat hanyalah sebidang tanah kosong cukup luas yang ditumbuhi rumput dan tanaman liar. Tidak ditemukan fasilitas taman seperti area bermain anak, tempat duduk, jalur pejalan kaki, maupun sarana pendukung lainnya yang umumnya terdapat pada sebuah taman publik. Senin, 09/03/2026.

 

Selain itu, tim juga tidak menemukan prasasti atau papan informasi proyek yang menjelaskan bahwa lokasi tersebut merupakan taman desa yang dibangun menggunakan anggaran Dana Desa.

 

Tidak Ada Warga yang Mengetahui Taman Desa

 

Ketika tim melakukan wawancara dengan beberapa warga sekitar lokasi, sebagian besar mengaku tidak mengetahui adanya taman desa di tempat tersebut.

 

Salah satu warga yang mengaku sebagai penduduk asli setempat mengatakan bahwa dirinya tidak pernah mengetahui adanya taman di lokasi tersebut.

 

“Kalau taman yang dimaksud itu tidak ada, mas. Saya orang asli sini. Setahu saya tidak ada taman. Adanya cuma seperti lapangan kosong saja,” ujar warga tersebut kepada tim media.

 

Pernyataan warga tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa proyek yang tercatat dalam anggaran Dana Desa itu tidak terealisasi secara nyata di lapangan.

 

Penjelasan Kepala Desa Dinilai Tidak Logis

 

Tim kemudian mendatangi Balai Desa Grajegan untuk melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Desa Grajegan.

 

Dalam keterangannya, Kepala Desa menyebut bahwa lokasi taman yang dimaksud memang berada di samping GOR Bon Lodji.

 

Menurutnya, pembangunan taman tersebut telah dilakukan dengan pengerjaan talud, pengurugan tanah, dan pekerjaan lainnya.

 

“Taman itu ya di samping GOR itu. Kan sudah ada talud dan sebagainya, sudah diurug,” jelasnya.

 

Namun ketika ditanya terkait prasasti atau papan proyek, kepala desa menyampaikan bahwa prasasti tersebut sebelumnya ada, namun kini sudah tidak diketahui keberadaannya.

 

“Dulu ada prasasti, tapi sekarang tidak tahu, mungkin dicopot anak-anak kecil. Soalnya dekat sekolahan,” ujarnya.

 

Pernyataan tersebut dinilai tidak logis, mengingat prasasti proyek biasanya dipasang dengan cara dicor atau ditanam permanen. Untuk mencopotnya tentu membutuhkan alat berat seperti linggis atau palu besar, yang kecil kemungkinan dilakukan oleh anak-anak.

 

Akan Diselesaikan Tahun 2026

 

Lebih lanjut, Kepala Desa juga menyampaikan bahwa pembangunan taman tersebut rencananya akan diselesaikan pada tahun 2026.

 

Pernyataan ini justru menimbulkan tanda tanya besar. Pasalnya, berdasarkan data anggaran yang diperoleh Tim Media Suara Lintas, dana yang telah digelontorkan untuk pembangunan taman tersebut sudah mencapai Rp360.604.000.

 

Dengan rincian:

 

• Tahun 2022: Rp69.050.000

 

• Tahun 2023: Rp201.853.000

 

• Tahun 2024: Rp89.701.300

 

Total anggaran: Rp360.604.300

 

Dengan anggaran yang tergolong besar tersebut, seharusnya sudah terlihat bentuk fisik taman yang jelas.

 

Namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa lokasi tersebut hanya berupa tanah kosong tanpa fasilitas taman.

 

Diduga Ada LPJ Fiktif Selama Tiga Tahun

 

Melihat kondisi tersebut, muncul dugaan kuat bahwa selama tiga tahun terakhir pemerintah desa telah membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

 

Jika benar pekerjaan tidak dilaksanakan tetapi laporan keuangan tetap dibuat seolah-olah proyek telah berjalan, maka hal tersebut berpotensi masuk dalam kategori laporan palsu atau pemalsuan dokumen keuangan negara.

 

Dana Desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan fasilitas masyarakat justru diduga tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

 

Dugaan Kejanggalan Anggaran Pariwisata Desa

 

Kejanggalan lain juga ditemukan ketika tim menanyakan kepada Kepala Desa terkait keberadaan pariwisata milik desa di Grajegan.

 

Kepala Desa menjawab bahwa desa tersebut tidak memiliki pariwisata desa.

 

Namun berdasarkan data yang dimiliki tim media, pada tahun 2019 tercatat adanya anggaran pembangunan, rehabilitasi, atau peningkatan sarana dan prasarana pariwisata milik desa dengan total anggaran sebesar:

 

Rp46.011.000

 

Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai realisasi penggunaan anggaran tersebut.

 

Potensi Pelanggaran Hukum

 

Jika dugaan pekerjaan fiktif dan laporan palsu ini terbukti, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:

 

1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

 

Pasal 2 ayat (1):

 

“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.”

 

Pasal 3:

 

“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain menyalahgunakan kewenangan karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.”

 

2. Pasal 9 UU Tipikor

 

Tentang pemalsuan dokumen administrasi keuangan negara.

 

3. Pasal 263 KUHP

 

Tentang pemalsuan dokumen, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara.

 

Perlu Audit dan Penyelidikan Aparat

 

Dengan adanya sejumlah kejanggalan tersebut, berbagai pihak menilai perlu adanya audit mendalam terhadap penggunaan Dana Desa Grajegan.

 

Aparat penegak hukum seperti Inspektorat Kabupaten, Kejaksaan, maupun Kepolisian diharapkan segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan.

 

Tujuannya agar penggunaan Dana Desa yang bersumber dari uang negara benar-benar transparan dan tidak disalahgunakan.

 

Jika terbukti terjadi penyimpangan, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum yang berlaku. (Tim-Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *