Aceh Utara ( DETIK POST.ID ) – Kasus penghinaan melalui media sosial yang melibatkan Muhammad atau yang lebih dikenal dengan nama Rimung Buloh semakin menggelegar! Zuraina, warga desa Baro Kulam Gajah, Kecamatan Syamtalira Bayu, secara sengaja mengunggah foto Muhammad di akun TikTok bernama “Tiada Kata Paling Indah” dengan menambahkan kata-kata yang sangat tidak senonoh dan merendahkan martabat manusia. Bahkan, dalam konten yang kini viral tersebut, nama seorang wartawan dan Ketua Asosiasi Pers Independen Indonesia (APPI) Aceh Utara juga disebutkan secara terbuka tanpa dasar yang jelas dan tanpa alasan yang sah!
Zuraina dengan sepihak dan semena-mena mengklaim bahwa Muhammad sendiri yang menyebarkan foto dan membuatnya viral. Namun, Muhammad dengan tegas membantah hal itu dan menyampaikan pesan tegas:
“Saya sampai sekarang tidak pernah mengunggah foto tersebut di akun TikTok saya, dan tidak tahu sedikit pun tentang penyebaran konten yang menghina ini beserta penyebutan nama orang lain yang tidak terlibat! Perilaku seperti ini tidak dapat diterima dan harus mendapatkan hukuman yang setimpal!”
Tidak lagi bisa menahan kemarahan dan rasa tidak adil yang diterimanya, Muhammad menegaskan akan mengambil langkah hukum secara tegas dan tanpa kompromi – sekaligus memberikan peringatan keras kepada siapa saja yang niat untuk campur tangan:
“Saya tidak akan diam melihat nama baik saya dan juga orang lain dicemari dengan kata-kata kotor dan tuduhan bohong! Saya akan tindaklanjuti ini melalui jalur hukum yang sah, dan peringatan keras – jangan ada satupun oknum yang berani membela atau menyamartahkan kasus pelanggaran hak ini! Setiap upaya untuk membela atau melunakkan tuntutan hukum akan dianggap sebagai bagian dari pelanggaran yang sama!”
Langkah-langkah hukum yang akan segera ditempuh sudah dipersiapkan matang-matang dan tidak akan ditunda:
1. Semua bukti didokumentasikan dengan lengkap – tangkapan layar, rekaman konten viral, riwayat penyebaran, serta data lengkap akun Zuraina telah dikumpulkan sebagai bukti kuat yang tidak dapat disangkal.
2.
2. Laporan segera ke TikTok dan badan pengawas sosial media – pengajuan keluhan resmi untuk memaksa penghapusan konten tidak senonoh, penutupan permanen akun yang digunakan Zuraina, serta permintaan tindak lanjut jika ada pihak lain yang menyebarkan ulang konten tersebut.
3. Laporan resmi ke polisi dengan tuntutan jelas – pembuatan surat laporan resmi ke Polres Lhokseumawe, untuk menuntut pertanggungjawaban pidana terhadap Zuraina, termasuk pengawasan agar tidak ada pihak yang memanipulasi proses hukum.
4. Konsultasi dengan tim hukum spesialis – kerjasama erat dengan pengacara spesialis hukum digital, perlindungan hak pribadi, dan hukum pidana untuk langkah gugatan maksimal, termasuk tuntutan ganti rugi atas kerusakan nama baik dan dampak psikologis yang diterima.
5
Peringatan tegas!
Jangan ada oknum yang membela, menyamar, atau memanipulasi proses hukum! Setiap upaya mempertakkan langkah hukum akan dianggap sebagai dugaan terlibat dalam pelanggaran yang sama!
penulis>{ surya }















