GEMANTARA ACEH UTARA MINTA PIHAK PENEGAK HUKUM USUT TUNTAS KASUS MENINGGALNYA ANAK YATIM PIATU;

Oplus_131072

ACEH UTARA,( DETIK POST.ID ) – 29 Februari 2026 – Ketua Gerakan Masyarakat Nusantara (GEMANTARA) Aceh Utara, Iskandar MSM, mengangkat bicara terkait kasus Muhammad Fauzul yang meninggal dunia setelah menjalani 18 bulan hukuman di Lapas Lhoksukon. Ia menegaskan bahwa semua pihak yang terlibat dalam kasus ini harus ditindak hukum tuntas tanpa terkecuali, dengan menyampaikan pesan tegas: “Jangan main main dengan anak yatim piatu, dan jangan main main dengan GEMANTARA.

 

Kita akan mengawal proses hukum hingga tuntas. Jangan main main dengan anak yatim piatu, dan jangan main main dengan GEMANTARA. Semua yang bersangkutan – mulai dari yang menyuruh pergi ke Medan, yang menjemput dan membuat laporan, hingga yang terlibat dalam pernikahan kedua Nova – harus ditangkap dan mendapatkan konsekuensi hukum yang sesuai,” tegas Iskandar dalam keterangannya.

 

Kasus bermula ketika Fauzul dan Nova diperintahkan oleh ibu kandung Nova untuk menikah secara sederhana di Medan. Namun hanya dua hari kemudian, mereka dijemput oleh ayah kandung Nova, Daut, yang mengklaim anaknya masih berusia 16 tahun sehingga pernikahan tidak sah. Akibatnya, Fauzul ditahan dan dijatuhi vonis 13 tahun 6 bulan penjara.

 

Ironisnya, hanya dua bulan setelah Fauzul ditahan, Nova dinikahkan lagi dengan pria lain. Keluarga Fauzul sebelumnya telah memberikan uang perdamaian senilai Rp21 juta kepada Daut, namun hanya Rp10 juta yang tercatat dalam surat.

 

Setelah dirawat selama enam malam di Rumah Sakit Cut Meutia dan 21 malam di Rumah Sakit ZA Banda Aceh, Fauzul menghembuskan nafas terakhir. Keluarga berencana melaporkan kembali kasus ini ke Polres Aceh Utara untuk penyelidikan lebih mendalam, dengan dukungan penuh dari GEMANTARA Aceh Utara.

Penulis: Sari

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *