Proyek Rehab SDN 6 Dewantara Diduga “Siluman”: Abaikan UU KIP dan K3, Kepala Sekolah Bungkam, Diduga Jual Atap Bekas, dan Ganti Nomor WA!

Aceh Utara (DETIK POST.ID) – Proyek pembangunan rehabilitasi di SDN 6 Dewantara menjadi sorotan tajam karena diduga tidak transparan, mengabaikan keselamatan kerja, dan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang. Proyek tersebut tidak dilengkapi papan informasi proyek, pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) yang memadai, atap bekas diduga dijual oleh kepala sekolah, dan kepala sekolah mengganti nomor WhatsApp setelah dihubungi wartawan.

 

Saat awak media Detik Post.id mencoba mencari tahu informasi terkait proyek tersebut, Kepala Sekolah SDN 6 Dewantara, Alfiati, S.Pd, awalnya menyebutkan bahwa pembangunan rehab ini merupakan “apresiasi dewan.” Namun, Alfiati enggan menyebutkan nama anggota dewan yang dimaksud dan mengaku tidak tahu menahu mengenai detail proyek.

 

Namun, berdasarkan penelusuran lebih lanjut, proyek tersebut diduga berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK), bukan dari pokok pikiran (Pokir) anggota dewan, seperti yang disampaikan sebelumnya.

 

Ketidaksesuaian informasi ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat terkait transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana publik.

 

Melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik dan K3

Ketiadaan papan informasi proyek melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Setiap proyek yang menggunakan dana publik wajib memberikan informasi yang jelas dan mudah diakses oleh masyarakat, termasuk sumber anggaran, nilai proyek, dan pelaksana.

 

Selain itu, proyek ini juga diduga melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Pasal 3 ayat (1) huruf f UU ini menyebutkan bahwa pengurus wajib menyediakan alat pelindung diri (APD) yang sesuai dengan jenis pekerjaan. Tidak digunakannya APD oleh pekerja proyek mengindikasikan adanya kelalaian dalam penerapan standar keselamatan kerja.

 

Sesuai regulasi, setiap proyek yang bersumber dari APBN maupun APBD wajib memasang papan nama proyek di lokasi pembangunan. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

 

Kepala Sekolah Bungkam, Diduga Jual Atap Bekas, dan Ganti Nomor WA Setelah Dihubungi Wartawan

 

Saat awak media Detik Post.id mencoba menghubungi Kepala Sekolah SDN 6 Dewantara, Alfiati, S.Pd, melalui nomor +62 852-6191-**** untuk mengkonfirmasi lebih lanjut, yang bersangkutan tidak dapat dihubungi hingga berita ini ditayangkan. Lebih aneh lagi, setelah awak media memperkenalkan diri melalui pesan WhatsApp dengan mengucapkan “Assalamualaikum buk, saya Muhammad yang akrab disapa Rimung Buloh dari media DETIK POST.ID,” nomor WhatsApp kepala sekolah tersebut tiba-tiba diganti.

 

Selain itu, muncul dugaan bahwa atap bekas yang dibongkar dalam proyek rehabilitasi ini telah dijual oleh kepala sekolah. Hal ini semakin menambah kecurigaan terkait adanya penyalahgunaan wewenang dalam proyek tersebut.

 

Masyarakat berharap agar pihak terkait, termasuk Dinas Pendidikan dan instansi pengawas lainnya, dapat bertindak tegas dan transparan dalam menangani masalah ini.

 

Proyek ini seperti proyek siluman, tidak ada kejelasan mengenai anggaran dan pelaksanaannya. Ini jelas melanggar aturan, membahayakan keselamatan pekerja, dan ada indikasi korupsi. Harus diusut tuntas!” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Penulis:{ Rimung }

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *