Lhoksukon ( DetikPost.id ) — Sungguh keterlaluan dan jelas melanggar undang-undang. Enam anak di bawah umur dianiaya dua pria dewasa di Desa Reudeup, Kecamatan Lhoksukon. Perbuatan ini tegas dilarang dalam Undang-Undang Perlindungan Anak (UU PPA) serta undang-undang penganiayaan. Tidak boleh dibiarkan begitu saja.
Hanya gara-gara satu kelapa muda yang diambil, Muhammad Alfarit Rasya dari Desa Singgah Mata, Kecamatan Baktiya Barat, dipukuli pakai lutut ke wajah dan dada dengan kekuatan sangat dahsyat. Sampai tidak bisa bernapas dan merasa sakit di dada. Ia harus dirawat di RS Zahra Lhoksukon. Dipukuli seperti binatang, sangat tidak manusiawi. Lima anak lainnya juga menjadi korban, semuanya masih di bawah umur. Ini bukan perkara sepele, ini penganiayaan berat yang tegas dilarang menurut UU PPA. Setiap anak berhak atas perlindungan dari kekerasan, dan siapa pun yang melanggarnya harus dipertanggungjawabkan secara hukum.
Ibu korban Ratna Dewi melapor ke Polres Aceh Utara, namun laporannya tidak diterima. Malah disuruh pulang dan disuruh berdamai di tingkat desa. Padahal menurut undang-undang, setiap laporan masyarakat wajib diterima pihak berwajib, apalagi kasus ini sudah menyangkut pelanggaran UU PPA. Bingung tidak tahu harus melapor ke mana, akhirnya ia mengadu kepada Ketua DPD APPI Aceh Utara, Muhammad yang akrab disapa Rimung Buloh. Alhamdulillah, beliau begitu baik dan langsung menanggapi keluhan itu dengan sangat baik.
Rimung Buloh kawal kasus ini sampai kemeja hijau. Beliau meminta kepada Kapolres Aceh Utara segera mengambil tindakan tegas sesuai UU PPA dan hukum yang berlaku. Jangan biarkan kasus ini dilepas tangan begitu saja. Seharusnya pihak Polres menerima dulu laporan masyarakat yang mengadu, itu kewajiban pihak berwajib menurut hukum. Walaupun nanti mau berdamai untuk dimediasi juga bisa dilakukan di Polres. Jangan langsung disuruh pulang untuk berdamai di tingkat gampong. Apalagi kasus ini sudah jelas melanggar UU PPA, tidak boleh sekadar diselesaikan dengan damai biasa.
Lihatlah contoh ini, korban sudah masuk ke rumah sakit. Jika terjadi hal yang tidak kita inginkan, siapa yang bertanggung jawab. Apakah pihak yang menyuruh damai juga mau bertanggung jawab, kata Rimung Buloh. Penganiayaan terhadap anak di bawah umur adalah pelanggaran berat menurut UU PPA, tidak bisa dianggap remeh dan tidak boleh dikompromikan.
Keluarga korban menegaskan kasus ini tetap dilaporkan kembali ke Polres Aceh Utara. Mereka menolak mediasi di tingkat gampong karena kasus ini sudah tidak layak lagi diselesaikan begitu saja. Apalagi pelakunya orang dewasa yang menganiaya anak-anak di bawah umur. Siapa pun yang melanggar UU PPA dan undang-undang penganiayaan harus bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku.


