LHOKSEUMAWE – Awak media telah melakukan konfirmasi langsung kepada Mega selaku keluarga Jufri. Mega menyatakan bahwa pihaknya sama sekali tidak mengetahui narasi yang diunggah di akun TikTok yang diduga bernama jonnyramos__.
Mega menyampaikan permohonan maaf kepada AKP Dr. Bustani karena namanya dicatut dalam berita viral tersebut. Ia menegaskan tidak pernah menyerahkan uang dalam bentuk apa pun kepada AKP Dr. Bustani. Bahkan Mega telah membuat surat pernyataan di hadapan petugas Paminal Propam Polda Aceh yang menyatakan bahwa ia tidak pernah membuat laporan maupun memberikan uang kepada AKP Dr. Bustani.
AKP Dr. Bustani menilai hal ini merupakan dugaan pencemaran nama baik terhadap dirinya maupun Mega. Ia menyatakan heran mengapa isu ini baru muncul setelah ia dipindah bertugas ke Polda Aceh. “Kalau ada tuduhan semacam ini harus jelas siapa pelapornya. Pelapor wajib bertanggung jawab dan membuktikan apa yang dituduhkan. Jika tidak ada bukti, kami akan menempuh jalur tuntutan hukum,” tegas AKP Dr. Bustani.
Ia juga menyatakan akan mengambil langkah hukum terhadap akun yang menyebarkan berita tersebut serta pihak yang mengirimkan laporan lewat email ke Propam Mabes. AKP Dr. Bustani meminta pelapor maupun pemilik akun untuk muncul dan menampakkan diri guna membeberkan seluruh fakta: kapan uang itu diterima, siapa yang meminta, siapa yang dihubungi, berapa jumlahnya, serta bukti‑bukti yang dimiliki.
Dalam percakapan tersebut, AKP Dr. Bustani diketahui hanya tersenyum dan tertawa sembari mendoakan orang yang mengunggah berita tersebut agar diberi kemudahan rezeki, kaya raya serta sukses dunia akhirat.
Mega membenarkan bahwa Jufri memang ditangkap dan diproses bersama teman‑temannya dalam kasus minyak. Berkas perkara tersebut saat ini sedang diteliti oleh Kejaksaan Negeri Lhokseumawe. AKP Dr. Bustani kembali menegaskan bahwa dirinya adalah Kasat Reskrim dan bukan Kasat Narkoba, sehingga tidak mungkin melakukan pemeriksaan urin apalagi memungut biaya untuk hal itu. Ia menganggap berita yang beredar itu memalukan dirinya dan Mega tanpa dasar yang jelas.
Pernyataan Redaksi
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini. Penegakan aturan harus berjalan berdasarkan fakta dan bukti, bukan tekanan opini. Transparansi diperlukan, tetapi asas praduga tak bersalah dan kode etik jurnalistik tetap harus dijunjung tinggi. Redaksi mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan berita yang belum terverifikasi karena hal demikian dapat mencemarkan nama baik pihak lain.
Redaksi mencatat bahwa hingga berita ini diterbitkan belum ada pernyataan resmi dari akun jonnyramos__, Propam Mabes, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe maupun Polda Aceh terkait surat pernyataan Mega, laporan email maupun hasil penyelidikan. Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini.



