GERAK CEPAT TIM URC POLRES SRAGEN! Dua Pelaku Penyelewengan Solar Subsidi Dibekuk, Lima Mobil Modifikasi dan 923 Liter Solar Disita

SRAGEN, JATENG  – Gerak cepat Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Sragen membongkar dugaan praktik penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah Kabupaten Sragen. Dua orang tersangka berhasil diamankan bersama lima unit mobil yang diduga digunakan dalam aktivitas pengangsu solar, berikut ratusan liter BBM dan sejumlah peralatan pendukung.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di kawasan Kampung Sidomulyo, Kelurahan Sragen Wetan, Kecamatan Sragen, Jumat (30/10/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Polres Sragen bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas mendapati adanya aktivitas pengumpulan BBM jenis solar di lokasi yang dimaksud.

Sekitar pukul 11.15 WIB, petugas langsung melakukan tindakan kepolisian dengan mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam praktik tersebut. Keduanya masing-masing berinisial FWC (25) warga Srsgen Tengah dan DCP (31) warga Tangen.

Dari lokasi, polisi juga menemukan sejumlah kendaraan roda empat yang diduga telah dimodifikasi dengan tangki berbentuk kotak berbahan besi untuk menampung solar hasil pembelian dari sejumlah SPBU, sebelum diduga diperjualbelikan kembali.

Baca Juga:  Diduga Adanya Unsur Penipuan Terhadap Anggota, Ini Tanggapan Ketua DPW Prabu 1 Aceh Timur

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita lima unit kendaraan roda empat, terdiri dari empat Isuzu Panther dan satu Mitsubishi Kuda. Selain itu, petugas mengamankan tiga tangki berisi total 923 liter solar, dua mesin pompa penyedot BBM, empat tangki berbentuk kotak, satu kempu plastik, serta selang penyambung pompa.

Tak hanya itu, barang bukti lain yang turut diamankan terbilang mencolok, yakni 40 pasang pelat nomor kendaraan roda empat dan 18 kartu barcode pengisian BBM.

Polisi juga menyita tiga unit telepon genggam serta uang tunai sebesar Rp2,2 juta.

Banyaknya barang bukti yang ditemukan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyidikan untuk mengungkap lebih jauh dugaan pola pengangkutan dan penjualan kembali solar bersubsidi tersebut.

Kapolres Sragen AKBP Heru Antariksa Cahya menjelaskan, keberhasilan pengungkapan ini tidak terlepas dari informasi masyarakat yang segera ditindaklanjuti oleh Tim URC Polres Sragen.

Menurut Kapolres, setiap informasi mengenai dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi akan ditindaklanjuti melalui langkah penyelidikan dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  Jalan ke Waduk Keureuto Hancur Lebur, Korban Berjatuhan, Warga Paya Bakong: “Apakah Kami Sudah Mati di Mata Pemerintah”?

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti secara cepat oleh Tim URC. Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang turut membantu kepolisian memberikan informasi. BBM bersubsidi merupakan barang yang pendistribusiannya diatur pemerintah dan harus dimanfaatkan sesuai peruntukannya,” tegas AKBP Heru Antariksa Cahya.

Kapolres menambahkan, pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi yang berpotensi merugikan masyarakat serta mengganggu distribusi energi yang menjadi hak kelompok penerima subsidi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Setelah melalui serangkaian tindakan penyidikan, penyidik telah menetapkan keduanya sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

Kapolres Sragen menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti bahwa informasi masyarakat memiliki peran penting dalam membantu kepolisian mengawasi distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *