Terpidana Korupsi Alexander Halim alias Akuang Ditangkap dan Diantar ke Rumah Sakit

JAKARTA – Terpidana korupsi perambahan dan penguasaan kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Alexander Halim alias Akuang ditangkap pada Kamis 22 Oktober 2026. Terpidana tersebut dijemput paksa tim Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dari rumahnya.

Koordinator Intelijen Kejati Sumut Bani Ginting didampingi Kasi Penkum Rizaldi menjelaskan kejaksaan telah melakukan pengamanan terhadap terpidana korupsi perambahan dan penguasaan kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut. Namun terpidana Alexander Halim alias Akuang dalam kondisi tidak kesehatan, sehingga dibantar ke rumah sakit.

“Dalam proses pengeksekusian itu harus ada kita pastikan dalam keadaan sehat, baik itu rohani dan jasmani, maka itu kita siapkan dokter. Saat dilakukan pemeriksaan terpidana ini dalam keadaan kurang sehat dan harus dirujuk ke rumah sakit. Kemudian ada tindakan yang harus dilakukan terhadap sakit jantung,” katanya.

Baca Juga:  Ketua Forum Tanah Luas Klarifikasi Program Siaga Bencana, Ketua DPD APPI Aceh Utara Rimung Buloh Dukung Penuh dan Siap di Garis Depan

Bani mengatakan terpidana Alexander Halim alias Akuang saat ini tidak ditahan karena alasan sakit, meskipun sudah dijemput paksa di kediamannya. “Iya (belum ditahan), kita akan berkordinasi dengan pihak keluarga, melalui dokter atau surat sehat untuk menentukan sikap berikutnya,” tutupnya.

Penjemputan paksa terpidana korupsi perambahan dan penguasaan kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut, Alexander Halim alias Akuang karena sudah dua kali mangkir dari panggilan.

Baca Juga:  Maknai Hari Bhayangkara ke-79, Polri Tegaskan Komitmen sebagai Pelindung dan Pelayan Rakyat

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Alexander Halim alias Akuang berdasarkan Putusan MA Nomor 2657 K/PID.SUS/2026.

Alexander Halim alias Akuang dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Ia juga dikenai denda Rp.1 miliar dengan ketentuan pengganti tiga bulan kurungan. Putusan MA tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

Terpidana juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 856.801.945.550 terkait dengan nilai kerugian perekonomian negara serta kerusakan lingkungan.

Terpidana korupsi Alexander Halim alias Akuang pun terlihat keluar dari Kantor Kejati Sumut menduduki kursi roda dan memakai masker untuk dibawa ke rumah sakit dengan menumpang mobil ambulance, bukan menggunakan mobil tahanan kejaksaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *