Kades Sarwono Ikuti Sertifikasi Mediator PRESTICE Sumut 2026, Siap Tingkatkan Pelayanan Masyarakat

MEDAN —  Kepala Desa Tebing Tinggi Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sarwono, S.Sos., N.P.L., mengikuti kegiatan In House Training Pelatihan dan Sertifikasi Mediator untuk Perlindungan Rakyat melalui Restorative Justice (PRESTICE) Provinsi Sumatera Utara Tahun 2026. Kegiatan ini menjadi kesempatan untuk meningkatkan kompetensi dalam bidang mediasi dan penyelesaian konflik di tengah masyarakat.

Pelatihan tersebut berlangsung selama lima hari, mulai 12 hingga 16 Oktober 2026, bertempat di Hotel Karibia Boutique, Complex Centre Point, Jalan Timor Blok J No. I–IV, Kota Medan. Kegiatan dimulai pada Senin (12/10/2026) pukul 09.00 WIB.

Sarwono merupakan salah satu perwakilan yang diutus dari Kabupaten Serdang Bedagai untuk mengikuti pelatihan dan sertifikasi tersebut. Dalam kegiatan itu, ia berkesempatan bertemu serta berfoto bersama narasumber, Tuhis Baiduri, S.H., M.M., dan Prof. Himawanto, S.H., LL.M., Ph.D.

Baca Juga:  Pelayanan Cepat, Ramah dan Profesional RSUDMA Sumenep Terapkan Budaya " Bismillah Melayani "

 

Tingkatkan Kompetensi Mediasi dan Keadilan Restoratif

Keikutsertaan Sarwono dalam pelatihan ini diharapkan dapat memperluas wawasan, meningkatkan pengetahuan, serta memperkuat kemampuan dalam memahami mekanisme mediasi dan pendekatan Restorative Justice atau keadilan restoratif.

Pendekatan keadilan restoratif mengedepankan penyelesaian perkara melalui dialog, musyawarah, pemulihan hubungan, dan tanggung jawab para pihak dengan tetap memperhatikan hak-hak korban serta ketentuan hukum yang berlaku.

Bagi pemerintah desa, pemahaman mengenai mediasi sangat penting dalam menghadapi berbagai persoalan sosial dan perselisihan antarwarga. Dengan kemampuan mediasi yang memadai, penyelesaian masalah diharapkan dapat dilakukan secara bijaksana, proporsional, dan tidak mengabaikan ketentuan

Apabila dinyatakan lulus dan memenuhi persyaratan yang berlaku, peserta diharapkan dapat mengembangkan kompetensinya sebagai mediator serta berpeluang menjalankan praktik mediasi dalam mekanisme penyelesaian perkara yang melibatkan institusi penegak hukum, termasuk kepolisian dan kejaksaan, sesuai kewenangan, ketentuan hukum.

Baca Juga:  Brimob Polda Metro Jaya Bubarkan Balap Liar di Pulogadung Usai Ada Laporan Warga

 

serta persyaratan yang berlaku pada masing-masing institusi.

Dengan demikian, sertifikasi mediator tidak hanya menjadi pencapaian profesional, tetapi juga diharapkan dapat mendukung upaya menghadirkan penyelesaian persoalan yang lebih mengedepankan dialog, keadilan, dan pemulihan.

Keikutsertaan Sarwono sebagai perwakilan Kabupaten Serdang Bedagai diharapkan membawa manfaat bagi peningkatan kualitas pelayanan pemerintahan desa, khususnya dalam membangun budaya musyawarah serta membantu masyarakat memahami jalur penyelesaian konflik yang tepat.

Melalui kegiatan PRESTICE Sumatera Utara Tahun 2026, diharapkan lahir mediator yang kompeten, berintegritas, dan profesional dalam mendukung perlindungan masyarakat serta penerapan keadilan restoratif sesuai peraturan perundang-undangan.

 

Bastian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *