SUMENEP, Detikpost.id – Pemerintah Kabupaten Sumenep terus mematangkan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai instrumen penting untuk mengarahkan pembangunan daerah agar lebih terencana, terukur, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Pembahasan penyusunan RDTR tersebut dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) sekaligus konsultasi publik Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang digelar Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Sumenep di Kaberaz Luxury Hotel, Selasa (6/10/2026).
Forum tersebut melibatkan berbagai unsur strategis, mulai dari Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo, Sekretaris Daerah Agus Dwi Saputra, Wakil Ketua DPRD Sumenep H. Dul Siam, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), camat, kepala desa, asosiasi, hingga kalangan akademisi.
Keterlibatan lintas sektor dilakukan untuk menyatukan persepsi sekaligus menggali masukan sebelum materi RDTR disempurnakan. Pemerintah daerah menilai dokumen tersebut tidak boleh hanya berorientasi pada kebutuhan pembangunan saat ini, tetapi juga harus mampu mengantisipasi perkembangan Sumenep di masa mendatang.
Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo menegaskan, proses penyusunan RDTR membutuhkan koordinasi dan komunikasi yang intensif. Menurutnya, setiap detail dalam dokumen tersebut harus dibahas secara terbuka agar tidak menimbulkan persoalan ketika diterapkan.
“Dalam rangka menyusun RDTR ini, setiap detail apa pun harus dikoordinasikan dan dikomunikasikan,” kata Fauzi.
Ia menjelaskan, RDTR nantinya menjadi salah satu pijakan pemerintah dalam mengarahkan penataan ruang sekaligus pembangunan daerah. Karena itu, substansi yang disusun harus mampu menjawab kebutuhan berbagai sektor dan tetap dapat menyesuaikan dengan dinamika daerah.
“Kalau RDTR ini sudah terbentuk dan diresmikan, ada hal-hal lain yang dalam perjalanan dibutuhkan. Pada akhirnya bisa menyesuaikan dengan harapan seluruh pihak,” ujarnya.
Menurut Fauzi, pelaksanaan FGD dan konsultasi publik KLHS memiliki posisi strategis karena memberikan ruang bagi para pemangku kepentingan untuk menyampaikan pandangan. Masukan tersebut diperlukan agar kebijakan tata ruang tidak mengabaikan aspek lingkungan dan prinsip pembangunan berkelanjutan.
“Kegiatan FGD ini tentu strategis, khususnya bagi pemerintah daerah dalam rangka pembangunan Kabupaten Sumenep yang lebih baik,” ungkapnya.
Di sisi lain, Fauzi mengingatkan agar penyusunan RDTR tetap berpijak pada kondisi nyata daerah, termasuk kemampuan fiskal pemerintah. Luasnya kebutuhan penataan ruang membuat pemerintah harus menentukan skala prioritas agar rencana yang disusun tidak berhenti sebatas dokumen.
“Memang setiap pemerintah daerah itu berjalan sama. Biasanya beberapa RDTR yang dibahas tidak mencakup semuanya. Ini sebenarnya sangat luas, selain memang sangat luas, salah satunya adalah faktor fiskal yang terbatas,” tuturnya.
Lanjutnya, koordinasi antarpihak dinilai menjadi faktor penting. Fauzi meminta perangkat daerah, Sekda, konsultan, DPRD, pemerintah kecamatan dan desa, asosiasi, serta unsur lainnya tidak bekerja secara terpisah selama proses penyusunan berlangsung.
“Saya berharap seluruh perangkat daerah, Pak Sekda, dan pemangku kepentingan dalam rangka penyusunan RDTR ini harus terus berkoordinasi dan berkomunikasi dengan intens,” harapnya.
Fauzi juga mendorong adanya percepatan dalam proses penyusunan. Ia menilai perbedaan pola kerja antara perangkat daerah dan konsultan perlu dijembatani dengan komunikasi yang cepat agar setiap persoalan dapat segera ditindaklanjuti.
“Sebab yang terjadi biasanya dalam operasinya perangkat daerah ini identik lemot, sementara konsultan ini pola pikirnya cepat. Teman-teman pemangku kepentingan juga harus mengimbanginya,” pesannya.
Ia menambahkan, percepatan kerja harus berjalan beriringan dengan kesamaan persepsi. Setiap perbedaan pandangan diharapkan dapat segera dikomunikasikan sehingga tidak menjadi hambatan dalam penyelesaian dokumen RDTR.
“Pada masa pemerintahan saya dari dulu selalu inginnya cepat. Keinginannya agar bekerja keras. Jadi nanti akan terjadi kesepahaman satu sama lain apabila sesuai dalam persepsi pemikiran,” terangnya.
Melalui FGD dan konsultasi publik KLHS, Pemkab Sumenep berharap seluruh masukan dari pemangku kepentingan dapat menjadi bahan penyempurnaan RDTR. Dokumen tersebut diharapkan mampu menjadi pedoman penataan ruang yang tidak hanya adaptif terhadap perkembangan daerah, tetapi juga memperhatikan kelestarian lingkungan dan kebutuhan masyarakat.














