Diduga Rp800 Ribu Urus SIM di Satpas Binjai

BINJAI, Detikpost.id — Dugaan adanya pungutan dalam proses pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Binjai kembali mencuat.

Seorang warga asal Tembung berinisial D mengaku mengeluarkan uang hingga Rp800 ribu untuk memperoleh SIM A.

Informasi yang diterima redaksi menyebutkan, pemohon tersebut diduga tidak menjalani sejumlah tahapan yang semestinya dilalui dalam proses penerbitan SIM, di antaranya tes psikologi, pemeriksaan kesehatan, ujian teori, maupun ujian praktik.

Dalam informasi tersebut juga muncul nama seseorang yang disebut memiliki panggilan “Jack”, yang diduga berkaitan dengan proses pengurusan SIM tersebut.

Persoalan kemudian mengemuka mengenai penggunaan uang Rp800 ribu tersebut. Jika merupakan biaya resmi, masyarakat tentu berhak mengetahui rincian dan dasar pungutannya.

Baca Juga:  Guru Besar STIK-PTIK Apresiasi Kenaikan Kepercayaan Publik terhadap Polri hingga 82,4 Persen

Begitu pula apabila seluruh tahapan ujian memang telah dilaksanakan, proses tersebut semestinya dapat dijelaskan secara transparan.

Dugaan tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai mekanisme penerbitan SIM di Satpas Polres Binjai, khususnya terkait kepastian bahwa setiap pemohon telah memenuhi seluruh persyaratan dan mengikuti tahapan ujian sesuai ketentuan.

Lebih lanjut, pemohon disebut-sebut diduga diarahkan untuk memberikan keterangan bahwa dirinya tidak dikenakan pungutan tambahan.

Sementara itu, nama Kapolres Binjai juga ikut disebut dalam informasi yang beredar terkait dugaan adanya “restu” terhadap tarif tersebut. Namun, hingga berita ini diterbitkan,

Redaksi belum memperoleh bukti yang dapat membuktikan tudingan tersebut.

Redaksi menegaskan, informasi mengenai keterlibatan pihak tertentu masih berupa dugaan dan memerlukan verifikasi lebih lanjut. Konfirmasi kepada pihak terkait akan menjadi bagian penting untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

Baca Juga:  Polda Jateng Komitmen Amankan Subsidi Energi, Polres Brebes Ungkap Pengoplosan LPG Rugikan Negara 802 Juta

Publik berharap pihak Satpas Polres Binjai dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai biaya resmi penerbitan SIM, tahapan ujian yang wajib dilalui pemohon, serta kebenaran informasi terkait munculnya nama “Jack”.

Jika memang tidak ada pungutan di luar ketentuan, penjelasan resmi diharapkan dapat menjawab keresahan masyarakat.

Sebaliknya, apabila ditemukan adanya oknum yang melakukan pungutan atau penyimpangan prosedur, masyarakat berharap dilakukan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Satpas Polres Binjai maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *