LHOKSEUMAWE ( DetikPost.id ) — Para Pemohon mempersoalkan status penetapan tersangka ketiganya dan menggugat penyidik yang menangani perkara dinilai melakukan kesalahan prosedur serta pelanggaran undang-undang. Namun setelah tujuh kali persidangan digelar, sidang praperadilan itu berakhir dengan keputusan tegas pada Senin, 31 Agustus 2026. Hakim Tunggal Safri, S.H., M.H. menolak bulat seluruh dalil permohonan yang diajukan ketiga Pemohon: Siti Yunita Rizka, Nurasnita, dan Suci Aulia Sari. Keputusan ini sekaligus menegaskan: penetapan tersangka dan seluruh tindakan penyidikan sah, benar, dan sesuai hukum. Tidak ada satu pun pelanggaran prosedur yang terjadi. Tuduhan yang dilemparkan Pemohon terbukti kosong, tanpa dasar, dan sekadar rekayasa belaka. Kebenaran tidak bisa dibelokkan, hukum tidak bisa dikompromikan.
Kemenangan ini membuktikan seluruh proses hukum di bawah kepemimpinan Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H. berjalan tepat dan benar. Setelah tujuh kali persidangan yang digelar secara berturut-turut, hakim telah memeriksa secara mendalam setiap dalil dan bukti yang diajukan — dan putusan sudah bulat: kepolisian benar, Pemohon tidak memiliki bukti yang sah.
Anak kandung mencaci maki ayah kandung sendiri di depan umum dengan kata-kata sangat sadis, melanggar semua norma
Perkara ini bermula dari kisah yang sangat memilukan dan sangat tidak wajar. Sebelumnya, ayah kandung tersebut pernah masuk penjara selama delapan bulan karena dilaporkan oleh istrinya sendiri. Setelah selesai menjalani masa hukuman dan baru saja bebas, alih-alih disambut dengan kasih sayang dan pengertian, ia justru langsung dicaci maki oleh ketiga anak kandungnya sendiri. Perbuatan itu dilakukan secara terbuka di depan umum dengan kata-kata yang sangat sadis, sangat kasar, dan tidak pantas diucapkan seorang anak kepada orang tua kandungnya sendiri. Kata-kata kejam dan menghina itu diucapkan dengan lantang di hadapan orang banyak, begitu menyakitkan sehingga tidak sanggup didengar oleh siapa pun. Seorang anak yang seharusnya berbakti dan menghormati orang tua, justru menghujat dan mencaci maki ayah kandungnya sendiri di muka umum dengan kata-kata yang begitu sadis dan memalukan. Ini bukan sekadar perselisihan biasa, melainkan penghinaan berat yang dilakukan secara terbuka dan sangat melukai hati seorang ayah. Hal itu sama sekali tidak wajar, melanggar segala norma agama, kesusilaan, maupun hukum.
Karena perbuatan tercela dan penghinaan berat tersebut, ayah kandung akhirnya melaporkan anak kandungnya ke Polsek Dewantara. Setelah penyidikan berjalan dan ditemukan cukup bukti, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka. Namun ketiga anak tersebut tidak menerima penetapan itu, lalu mengajukan praperadilan dengan menuduh penyidik melakukan kesalahan prosedur dan pelanggaran undang-undang, berusaha membatalkan penetapan tersangka agar terlepas dari tanggung jawab. Upaya itu kandas total di pengadilan setelah melalui tujuh kali persidangan. Hakim tidak membiarkan penghinaan di depan umum dan rekayasa hukum berlalu begitu saja.
Kasat Reskrim AKP Dr. Bustani, S.H., M.H., M.S.M., M.I.K., M.Si., M.Kn., M.T. bersama tim berhasil membantah semua tuduhan, bukti tidak relevan dan saksi saudara kandung tidak sah menurut undang-undang
Dalam tujuh kali persidangan tersebut, Kuasa Hukum Termohon yang diwakili Kasat Reskrim AKP Dr. Bustani, S.H., M.H., M.S.M., M.I.K., M.Si., M.Kn., M.T. bersama tim, yaitu Iptu Husni, S.H., Ipda Junaedi, S.H., serta Syamsul Bahri, S.H., M.H., berhasil membantah satu per satu seluruh dalil tanpa dasar yang dikemukakan para Pemohon. Termasuk tuduhan kesalahan prosedur dan pelanggaran undang-undang terhadap penyidik, serta keberatan terhadap penetapan tersangka. Fakta yang sangat memalukan bagi para Pemohon: bukti yang diajukan tidak berkaitan sama sekali dengan perkara praperadilan, tidak relevan dan tidak bisa membuktikan satu pun tuduhan yang dilemparkan. Saksi yang dihadirkan ternyata saudara kandung sendiri, dan menurut undang-undang hal itu tidak sah dijadikan saksi. Sesuai ketentuan hukum, keluarga sedarah dan saudara kandung tidak dapat didengar keterangannya sebagai saksi dalam perkara tersebut. Hakim pun tidak mengakui keterangan saksi itu karena bertentangan dengan hukum yang berlaku.
Artinya: tidak ada bukti yang sah, tidak ada saksi yang sah. Seluruh permohonan praperadilan Pemohon berdiri di atas kekosongan hukum. Setelah tujuh kali persidangan, hakim menegaskan permohonan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat sama sekali, lemah dan harus ditolak.
Putusan tegas dan mengikat:
– Menolak seluruh dalil permohonan praperadilan para Pemohon, termasuk keberatan terhadap penetapan tersangka dan tuduhan kesalahan prosedur penyidik.
– Menyatakan sah secara hukum seluruh tindakan kepolisian terhadap ketiga tersangka, termasuk penetapan tersangka dan seluruh proses penyidikan yang telah dilakukan.
– Penetapan tersangka sudah sesuai ketentuan Pasal 90 ayat (1) KUHAP.
– Putusan bersifat final dan mengikat, tidak bisa diganggu gugat.
– Salinan putusan dapat diambil di PTSP Pengadilan Negeri Lhoksukon setelah tujuh hari kerja.
Sudah empat kali mediasi, semua ditolak, pintu rumah saja ditutup saat didatangi
Atas perintah langsung Kapolres Lhokseumawe, pihak kepolisian telah membuka ruang damai seluas-luasnya dan memberikan kesempatan empat kali untuk menyelesaikan secara kekeluargaan melalui pendekatan restorative justice. Namun kenyataannya, penolakan mereka sangat jelas: empat kali mediasi di Satreskrim Polres, ditolak mentah-mentah dan tidak ada titik temu. Diupayakan lagi di tingkat Polsek Dewantara, tetap ditolak dan tidak ada itikad baik sama sekali. Bahkan Kapolsek mendatangi rumahnya dengan niat baik, namun pintu langsung ditutup dan tidak mau menerima kedatangan petugas.
Ini membuktikan dengan sangat jelas bahwa bukan kami yang tidak memberi jalan damai, tetapi mereka sendiri yang menutup pintu. Mereka yang menolak semua jalan damai, lalu berusaha mencari jalan lain untuk menghindari hukum. Padahal perkara ini berakar dari sengketa harta gono-gini yang sudah ada putusan pengadilannya, lalu memuncak menjadi cacian sadis dan penghinaan yang dilakukan secara terbuka di depan umum. Berbagai upaya mulai dari tingkat kampung, desa, hingga melalui Klinik Konsultan Hukum Gratis di Polres pun dilakukan, namun semua ditolak. Perangkat desa yang memfasilitasi pun merasa tidak dihargai dan akhirnya mengangkat bendera putih karena sudah tidak sanggup lagi.
Hukum tidak bisa dibelokkan dan tidak bisa ditawar, menghina orang tua di depan umum juga melanggar hukum
Pihak kepolisian menegaskan dengan tegas bahwa seluruh laporan dari masyarakat tetap kami terima dan tindak lanjuti. Tidak ada perlakuan istimewa dan tidak ada diskriminasi. Baik orang tua melapor anak maupun sebaliknya, hukum tetap berlaku adil dan tidak memihak siapa pun. Penanganan perkara akan tetap berpedoman pada prosedur tetap dan ketentuan hukum yang berlaku.
Tidak ada satu pun orang yang berada di atas hukum. Setelah tujuh kali persidangan, kebenaran akhirnya terungkap jelas. Menghina dan mencaci orang tua kandung sendiri di depan umum, apalagi baru saja selesai menjalani hukuman, adalah perbuatan yang tidak bisa dibiarkan begitu saja. Proses penyidikan dan penetapan tersangka telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan undang-undang yang berlaku. Proses hukum berjalan benar, sah, dan transparan. Kebenaran tetap di pihak yang benar. Siapa pun yang melanggar hukum harus berani bertanggung jawab.


