SUMENEP, Detikpost.id – Dugaan pelanggaran hukum dan kode etik kembali menyeret nama institusi Polresta Sumenep. Seorang oknum anggota kepolisian berinisial RS dilaporkan ke Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polresta Sumenep setelah diduga menggelapkan uang titipan sebesar Rp15 juta yang seharusnya diserahkan kepada seorang perempuan bernama Zubaidah.
Kasus tersebut mencuat setelah keluarga korban mengaku tidak pernah menerima uang yang disebut telah dititipkan oleh seorang ustaz di Kabupaten Sumenep melalui RS. Dugaan itu kini tengah ditangani oleh Paminal Propam Polresta Sumenep.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, persoalan bermula ketika Zubaidah meminta bantuan RS untuk menagih uang yang dipinjam oleh seorang ustaz. Setelah dilakukan penagihan, pihak ustaz mengaku telah menitipkan uang sebesar Rp15 juta agar disampaikan kepada Zubaidah. Namun, hingga kini uang tersebut tidak pernah diterima oleh pihak yang berhak.
Sucipto, paman Zubaidah, membenarkan kronologi tersebut. Ia mengatakan, pihak keluarga merasa dirugikan karena uang yang diklaim telah ditransfer kepada RS tidak kunjung diterima.
“Keponakan saya meminta bantuan kepada RS agar uang tersebut ditagihkan. Setelah itu, pihak ustaz mengaku sudah menitipkan uang Rp15 juta kepada oknum polisi berinisial RS untuk diserahkan kepada Zubaidah. Namun hingga saat ini uang tersebut tidak pernah diterima oleh keponakan saya,” ujar Sucipto.
Menurutnya, apabila benar uang tersebut telah diterima oleh RS, maka yang bersangkutan seharusnya segera menyerahkan kepada penerima yang berhak, bukan justru menahannya.
Sucipto mengungkapkan, persoalan itu sebelumnya telah difasilitasi oleh Paminal Polresta Sumenep. Dalam proses tersebut, RS bahkan membuat surat pernyataan yang berisi kesanggupan mengembalikan uang kepada penerima. Namun hingga kini, janji tersebut disebut belum direalisasikan.
Karena itu, keluarga korban meminta Propam Polresta Sumenep memproses dugaan penggelapan tersebut sesuai ketentuan hukum dan kode etik yang berlaku di lingkungan Polri.
Keterangan serupa disampaikan Asnawi, asisten ustaz yang mengaku sebagai pihak yang mentransfer uang kepada RS. Ia memastikan uang sebesar Rp15 juta memang dikirim kepada oknum polisi tersebut untuk diteruskan kepada Zubaidah.
“Benar, waktu itu saya yang mentransfer uang kepada RS. Transfer pertama tanggal 30 sebesar Rp5 juta, kemudian tanggal 9 kami transfer lagi Rp10 juta untuk dititipkan kepada Haji Mida. Saya baru mendengar kalau uang tersebut tidak diberikan kepada Ji Mida. Pantas saja hari ini saya beberapa kali menghubungi RS, tetapi nomor teleponnya sudah tidak aktif,” ungkap Asnawi.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya meminta konfirmasi kepada RS. Namun nomor telepon yang bersangkutan tidak dapat dihubungi karena sudah tidak aktif.
Sementara itu, Kapolresta Sumenep, Kombes. Pol Ariej Indra Sentanu, SH.,S.I.K.,MH melalui Humas Polresta Sumenep, Ipda Ach. Putrawardana, membenarkan adanya laporan terkait dugaan perbuatan yang melibatkan oknum anggota tersebut. Ia menyatakan kasus tersebut telah ditangani oleh Propam.
“Barusan saya sudah konfirmasi ke Kasi Propam. Untuk permasalahan RS sudah diproses dan saat ini masih dalam penyelidikan Paminal,” ujar Ipda Ach. Putrawardana.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut integritas aparat penegak hukum. Masyarakat berharap proses penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan objektif sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.



