Aceh Utara ( DetikPost.id ) – Langkah manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cut Meutia Aceh Utara yang mengeluarkan kebijakan larangan mengambil foto, video, serta merekam suara di area rumah sakit menuai kritik tajam. Kebijakan tersebut dinilai sebagai upaya membungkam transparansi publik dan menghalangi fungsi kontrol sosial.
Kritik keras salah satunya datang dari Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI) Aceh Utara, Muhammad, atau yang akrab disapa Rimung Buloh. Ia mempertanyakan motif di balik lahirnya kebijakan yang dinilai mendadak tersebut.
Kami mempertanyakan ada apa sebenarnya? Kenapa pihak manajemen RSUD Cut Meutia seolah begitu ketakutan dengan kamera? Logikanya, jika pelayanan yang diberikan kepada masyarakat sudah baik dan prima, mengapa harus risih atau takut didokumentasikan?” ujar Rimung Buloh dengan nada tanya, Minggu (28/06/2026).
Menurut Rimung Buloh, kebijakan larangan ini terkesan reaktif setelah fasilitas rumah sakit tersebut viral di media sosial dalam beberapa hari terakhir akibat keluhan pasien yang dirawat tanpa menggunakan seprai selama tiga hari berturut-turut.
Ia menyayangkan bahwa alih-alih fokus pada perbaikan fasilitas pelayanan secara menyeluruh—di mana kondisi di lapangan menunjukkan bahwa hampir seluruh kasur pasien sudah dalam keadaan koyak dan tidak layak pakai—pihak manajemen justru memilih menggelar rapat darurat hanya untuk melahirkan aturan larangan dokumentasi.
Setelah masalah pelayanan itu viral, Direktur RSUD Cut Meutia, dr. Syarifah Rohaya, Sp.M., langsung menggelar rapat dan mengeluarkan ‘aturan instan’ yang melarang warga maupun wartawan mengambil foto, video, dan merekam suara. Ini memicu kecurigaan publik bahwa ada sesuatu yang sedang coba ditutup-tutupi di dalam rumah sakit milik pemerintah tersebut,” cetusnya.
Rimung Buloh mengingatkan bahwa rumah sakit daerah merupakan instansi pelayanan publik yang dibiayai oleh uang negara (rakyat). Oleh karena itu, masyarakat dan pers memiliki hak konstitusional untuk melakukan pengawasan terhadap kualitas pelayanan yang diberikan.
Ia menekankan bahwa tindakan menghalangi kerja jurnalistik merupakan pelanggaran nyata terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pers bekerja dilindungi oleh undang-undang demi kepentingan publik. Di dalam Pasal 4 ayat (3) UU Pers dengan tegas dinyatakan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Jadi, pihak rumah sakit tidak bisa sembarangan membuat aturan internal yang menabrak undang-undang,” jelas Rimung Buloh.
Ia juga memperingatkan adanya sanksi pidana bagi pihak-pihak yang mencoba membatasi kerja pers di area pelayanan publik.
Ingat, pada Pasal 18 ayat (1) UU Pers disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (3), dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta. Aturan sepihak RSUD ini berpotensi menabrak aturan hukum yang lebih tinggi tersebut,” tambahnya.
Selain UU Pers, Rimung Buloh juga menyoroti kepatuhan instansi terhadap UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Menurutnya, membatasi akses kamera dan rekaman suara di area umum pelayanan publik justru mencederai semangat keterbukaan informasi.
Rumah sakit ini adalah badan publik yang didirikan dengan uang rakyat. Rakyat berhak tahu dan mengawasi. Jangan sampai aturan larangan memotret ini dijadikan tameng perlindungan untuk menyembunyikan fasilitas pelayanan yang bobrok dari sorotan publik,” tegasnya menutup pernyataan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen RSUD Cut Meutia di bawah pimpinan dr. Syarifah Rohaya, Sp.M. belum memberikan keterangan resmi terkait alasan detail di balik pemberlakuan aturan larangan pengambilan gambar dan rekaman suara tersebut di lingkungan rumah sakit.

