Polres Jaksel Bergerak Cepat, 11 Terduga Pelaku Penyekapan dan Penganiayaan Abdul Latif Diamankan

Jakarta – Seorang pemuda bernama Abdul Latif diduga menjadi korban penyekapan, penganiayaan berat, dan perampasan setelah dituduh melakukan pencurian raket padel oleh sejumlah oknum karyawan Pedal Padel.

Peristiwa ini bermula pada 21 Juni 2026, ketika keluarga Abdul Latif didatangi beberapa orang yang mengaku sebagai karyawan Pedal Padel. Mereka menyampaikan bahwa Abdul Latif, yang baru bekerja sekitar dua bulan, diduga telah mencuri sebuah raket padel dan diminta mengganti kerugian senilai Rp50 juta.

Bacaan Lainnya

Kondisi ekonomi keluarga yang terbatas membuat ibu Abdul Latif berupaya mencari jalan tengah. Ia menyatakan kesediaannya mengganti kerugian tersebut dengan cara mencicil sebesar Rp1 juta per bulan. Namun, menurut keterangan keluarga, permintaan tersebut ditolak dan pihak yang datang tetap menuntut pembayaran penuh sebesar Rp50 juta.

Situasi kemudian memanas. Keluarga mengaku dua unit sepeda motor milik adik Abdul Latif serta sebuah telepon genggam Xiaomi dibawa oleh para oknum tersebut ke kantor Pedal Padel sebagai bentuk jaminan.

Pada saat yang sama, Abdul Latif juga dibawa ke kantor Pedal Padel. Di lokasi tersebut, ia diduga mengalami penyekapan dan penganiayaan berat. Akibat kejadian itu, Abdul Latif disebut mengalami luka serius berupa wajah lebam, mata membiru, gigi patah, hingga luka pada bagian kaki.

Menurut keterangan keluarga, Abdul Latif diduga mengalami penyekapan dan kekerasan selama kurang lebih dua hari. Pada 23 Juni 2026, ia berhasil menghubungi keluarganya dengan meminjam telepon genggam milik salah seorang karyawan. Dalam rekaman video call yang dimiliki keluarga, kondisi Abdul Latif tampak memprihatinkan dengan wajah lebam dan mata membiru.

Merasa tidak mampu menghadapi persoalan tersebut sendiri, keluarga Abdul Latif kemudian meminta bantuan hukum kepada Kantor Hukum Nugraha Budi S.H. & Rekan yang berlokasi tidak jauh dari kediaman mereka di kawasan Petukangan Utara, Jakarta Selatan.

Baca Juga:  Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, 119 Massa Diciduk Polisi

Setelah menerima kuasa dari keluarga pada 24 Juni 2026, tim kuasa hukum memberikan pendampingan secara pro bono dan bersama ibu serta adik Abdul Latif melaporkan dugaan tindak pidana penyekapan, perampasan, dan penganiayaan berat ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Laporan tersebut tercatat dalam dua laporan polisi, yakni LP/B/2471/VI/2026/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA dan LP/B/2472/VI/2026/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Polres Metro Jakarta Selatan bergerak cepat melakukan penyelidikan. Aparat kepolisian mendatangi kantor Pedal Padel dan mengamankan sekitar 11 orang yang diduga terkait dengan peristiwa penyekapan, pemerasan, perampasan, dan penganiayaan tersebut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kuasa hukum Abdul Latif, Nugraha Budi S.H., menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Metro Jakarta Selatan atas respons cepat yang diberikan dalam menangani laporan tersebut.

“Kami mengapresiasi langkah cepat dan profesional Polres Metro Jakarta Selatan dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat yang diduga menjadi korban tindakan main hakim sendiri, penyekapan, penganiayaan berat, dan perampasan. Kami berharap proses hukum berjalan secara objektif dan tuntas,” ujar Nugraha dalam siaran persnya, Kamis (25/6/2026).

Meski Abdul Latif kini telah kembali ke rumah keluarganya, trauma mendalam masih dirasakan oleh dirinya maupun anggota keluarga lainnya. Mereka mengaku masih merasa khawatir dan takut terhadap kemungkinan adanya intimidasi maupun ancaman pascakejadian.

Karena itu, keluarga berharap mendapat pendampingan dan perlindungan dari aparat penegak hukum serta pihak-pihak terkait guna memastikan keamanan mereka sekaligus membantu proses pemulihan psikologis yang dialami Abdul Latif.Kalimat pembuka yang kuat untuk media online bisa ditambahkan:

“Hanya karena tuduhan pencurian sebuah raket padel senilai Rp50 juta, seorang pemuda di Jakarta Selatan diduga mengalami penyekapan dan penganiayaan selama dua hari hingga wajahnya lebam, mata membiru, dan giginya patah.”

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *