Sampang – detikpost.id – Oknum terduga pemalsuan dokumen identitas anak yang menyeret salah satu pegawai aparatur sipil negara di lingkungan RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang Inisial FH, resmi di laporkan ke aparat penegak hukum ( APH ) oleh ketua GKNI Sampang, Jum’at ( 12/06/2026 ).
Laporan GKNI tertuang dalam Surat tanda terima laporan / pengaduan masyarakat bernomor: STTP/143/VI/2020/ Satreskrim Polres Sampang, pada hari Jum’at tanggal 12 Juni 2026.
Menurut ketua GKNI Sampang, Agus WD, mengatakan pada media ini, tujuan laporan kami, supaya menjadi pelajaran bagi ASN tersebut, jangan sekali kali memalsukan data yang sengaja melanggar hukum, serta tidak ditiru oleh oknum ASN yang lain.
” Laporan ini kami lakukan supaya menjadi pelajaran bagi oknum tersebut dan tidak ditiru oleh oknum ASN yang lain, karena pemalsuan data, apapun alasannya, jelas melanggar hukum dan perundang undangan yang Sah, di mata hukum ” tuturnya.
Lebih lanjut, Agus WD menegaskan, aturan mengenai kriteria anak yang berhak mendapatkan tunjangan gaji di atur spesifik dalam peraturan pemerintah ( pp) ) nomor 7 tahun 1977, yang di perbarui dalam PP nomor 15 tahun 2019 tentang peraturan gaji PNS, divinisi anak adopsi / angkat adalah anak dari orang lain yang pengesahan pengangkatannya di tetapkan melalui putusan pengadilan.
Sedangkan yang terjadi pada FH tidak melalui putusan pengadilan negeri dan pengadilan agama secara sah.
” Anak adopsi/ angkat yang tidak melalui proses putusan pengadilan secara legal, tidak diakui dalam tanggungan negara, sehingga tidak berhak mendapat tunjangan ,” tegasnya.
Sebelumnya, kasus ini bermula ketika oknum ASN inisiatif FH, di duga mengubah status seorang anak adopsi menjadi anak kandung, yang bertujuan untuk memperoleh tunjangan anak sebagai ASN.
Dugaan tersebut mencuat, setelah adanya persoalan rumah tangga, yang kemudian memunculkan informasi mengenai asal usul anak yang selama ini tercatat sebagai anak kandung.
Penulis: Soleh
Editor : redaksi
Sumber: detikpost.id

