Polresta Surakarta, Detikpost.id – Menjelang pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2026, Polresta Surakarta meningkatkan kegiatan penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas yang meresahkan masyarakat, khususnya penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong) serta aksi balap liar di wilayah Kota Surakarta.
Kegiatan penindakan tersebut dilaksanakan pada Sabtu (06/06/2026) malam di sejumlah titik yang kerap menjadi lokasi berkumpulnya pengendara maupun tempat terjadinya aksi balap liar. Operasi ini merupakan tindak lanjut atas banyaknya laporan dan keluhan masyarakat terkait maraknya penggunaan knalpot brong yang menimbulkan kebisingan dan mengganggu kenyamanan pengguna jalan maupun warga sekitar.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kabagops Kompol Wahyu Joko Nugroho, S.I.K., M.H., mengatakan bahwa dalam operasi tersebut petugas berhasil mengamankan sebanyak 39 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot brong.
“Operasi ini merupakan bentuk respons cepat Polresta Surakarta terhadap laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan suara bising knalpot tidak standar serta adanya aktivitas balap liar yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya. Dari hasil kegiatan malam ini, petugas mengamankan 39 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot brong,” ujar Kompol Wahyu.
Kabagops menjelaskan bahwa seluruh kendaraan yang diamankan selanjutnya dibawa ke Mako Satlantas Polresta Surakarta untuk dilakukan proses penindakan berupa tilang sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, pemilik kendaraan diwajibkan mengembalikan kondisi kendaraan ke standar pabrikan sebelum kendaraan dapat diambil kembali.
“Seluruh kendaraan yang terjaring akan dilakukan penindakan tilang. Kendaraan hanya dapat diambil setelah pemilik mengganti knalpot brong dengan knalpot standar sesuai spesifikasi teknis kendaraan,” tambahnya.
Kabagops menegaskan bahwa penggunaan knalpot brong tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat. Selain itu, aksi balap liar yang sering dilakukan pada malam hingga dini hari juga memiliki risiko tinggi menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Polresta Surakarta berkomitmen untuk terus melaksanakan kegiatan patroli, razia, dan penindakan secara rutin guna menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas yang kondusif menjelang Operasi Patuh Candi 2026.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para pengendara sepeda motor, agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas, tidak menggunakan knalpot brong, tidak melakukan balap liar, serta melengkapi kendaraan sesuai standar yang telah ditetapkan. Keselamatan di jalan merupakan tanggung jawab bersama. Mari kita wujudkan Kota Surakarta yang aman, nyaman, dan tertib berlalu lintas,” pungkasnya.
Melalui kegiatan penindakan ini, diharapkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat serta dapat meminimalisir gangguan kamtibmas maupun potensi kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh penggunaan kendaraan tidak sesuai standar dan aksi balap liar di wilayah Kota Surakarta.














