Dugaan,Pencabulan di Kuta Makmur, Pelaku Nekat Meski Kakak Korban Ada di Rumah

Aceh Utara ( DetikPost.id ) – Kepolisian Resor Lhokseumawe menangani kasus dugaan tindak pidana pencabulan yang sangat mengejutkan. Peristiwa menimpa seorang anak perempuan berusia 18 tahun yang memiliki keterbatasan bicara (tunarungu wicara), warga Desa Sido Muliyo, Kecamatan Kuta Makmur.

 

Laporan kasus ini diterima di SPKT Polres Lhokseumawe dengan nomor LP/B/46/IV/2026, pada Selasa (21/04/2026) sekitar pukul 11.31 WIB. Pelapor adalah ibu korban bernama ( N ) (44 tahun), sedangkan pelaku diduga bernama ( M ) 50 tahun, warga desa cot meurbo Kecamatan Kuta Makmur Kabupatan Aceh Utara.

 

Kronologi Kejadian

Minggu jam 3 Sore, 19/4/2026 Diketahui, saat kejadian berlangsung, ibu korban sedang pergi ke ladang sehingga tidak berada di rumah. Di rumah hanya ada korban dan kakak kandungnya.

 

Pelaku diketahui masuk ke dalam rumah dan membawa korban ke kamar bagian belakang. Yang sangat memprihatinkan, meski kakak korban melihat kejadian tersebut, ia tidak berani berteriak atau melawan karena merasa takut dipukul oleh pelaku.

 

Dalam kondisi tersebut, pelaku diduga dengan sengaja melakukan perbuatan asusila dengan memasukkan alat kelaminnya ke kemaluan korban.

 

Ibu Pulang dari Ladang, Melihat Kejadian Langsung

Peristiwa itu akhirnya terungkap saat ibu korban pulang dari ladang. Sesampainya di rumah, kakak korban langsung memberitahu dan melapor.

Baca Juga:  49 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat, Dua Naik Menjadi Komjen

 

Mak Bang ( M ) tarik ( A ) ke kamar belakang,” lapor anak tersebut.

 

Mendengar itu, ibu korban langsung menuju kamar belakang dan melihat dengan mata kepala sendiri bahwa anaknya sedang diperlakukan tidak senonoh. Saat itu juga, pelaku terlihat sedang menaikkan kembali celananya, sementara kondisi fisik korban terlihat jelas bekas-bekas perlakuan tersebut.

 

Saat ditanya dan dimarahi, “Apa yang kau buat terhadap anakku?”, pelaku mencoba mengelak dengan menjawab, “Tidak, saya tidak melakukan apa-apa”. Namun, jawaban itu terbantahkan oleh kondisi yang dilihat langsung oleh ibu korban.

 

Keluarga Menuntut Hukuman yang seberat, berat nya

Keluarga korban merasa sangat marah dan hancur melihat nasib yang menimpa anaknya yang tidak bisa berbicara dan hanya bisa berkomunikasi lewat isyarat tangan.

 

Kami minta polisi segera tangkap pelaku dan jangan beri ampunan sedikitpun. Hukum dia seberat-beratnya, bahkan kami meminta hukuman seberat berat nya bagi pelaku karena perbuatannya sangat kejam dan merusak kehormatan anak kami,” tegas keluarga dengan emosi tinggi.

 

Kasus ini dilaporkan melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak. Saat ini, pihak Reskrim Polres Lhokseumawe terus melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku yang belum di tangkap masih dalam proses pencarian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *