SURABAYA, Detikpost.id – Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI resmi menahan empat personel TNI yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Penahanan ini menjadi langkah awal dalam proses hukum yang tengah berjalan untuk mengungkap kasus kekerasan terhadap aktivis hak asasi manusia tersebut.
Komandan Puspom TNI, Yusri Nuryanto, menyampaikan bahwa keempat tersangka saat ini telah diamankan dan sedang menjalani proses pendalaman menuju tahap penyidikan. Pernyataan tersebut disampaikan di Jakarta pada Rabu (18/3/2026).
“Keempat tersangka saat ini sudah kami amankan di Puspom TNI untuk dilakukan pendalaman ke tingkat penyidikan,” ujar Yusri.
Keempat personel yang ditetapkan sebagai tersangka diketahui merupakan anggota aktif TNI yang bertugas di Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma Bais) TNI. Mereka masing-masing berinisial NDP, SL, BWH, dan ES. Pihak Puspom menegaskan bahwa seluruh tersangka berasal dari satuan yang sama dan tidak berasal dari unit lain di lingkungan TNI.
Penahanan ini menarik perhatian publik mengingat korban merupakan aktivis dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan yang selama ini aktif menyuarakan isu-isu pelanggaran HAM di Indonesia. Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus pun dinilai sebagai bentuk ancaman serius terhadap kebebasan sipil dan perlindungan aktivis.
Meski identitas para tersangka telah diumumkan, motif di balik aksi penyiraman air keras tersebut hingga kini masih dalam tahap penyelidikan. Puspom TNI menegaskan bahwa proses pemeriksaan terus dilakukan secara intensif guna mengungkap latar belakang serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
” Kami masih mendalami motif dari keempat tersangka tersebut,” kata Yusri.
Dalam proses hukum yang berjalan, para tersangka terancam dijerat dengan Pasal 467 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur tentang tindak kekerasan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal hingga tujuh tahun penjara.
Puspom TNI memastikan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Yusri menegaskan bahwa setiap tahapan proses hukum akan disampaikan secara terbuka kepada publik, mulai dari penyidikan, pemberkasan, hingga proses persidangan di peradilan militer.
“Kami akan menyampaikan setiap tahapan proses, mulai dari penyidikan, pemberkasan, hingga penyerahan berkas kepada Oditur Militer sampai ke persidangan,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi sorotan luas masyarakat dan pegiat HAM yang berharap agar proses hukum berjalan secara adil dan memberikan keadilan bagi korban. Selain itu, peristiwa ini juga kembali memunculkan diskusi mengenai perlindungan terhadap aktivis serta transparansi dalam penegakan hukum yang melibatkan aparat negara.
Dengan terus bergulirnya penyidikan, publik kini menantikan perkembangan lebih lanjut terkait motif pelaku serta hasil akhir dari proses hukum terhadap keempat anggota TNI tersebut.















