KETUA APPI RIMUNG BULOH ANCAM KERAS: JIKA TIDAK SELESAI DENGAN HUKUM NEGARA, AKAN BERLANJUT DENGAN HUKUM RIMBA!”

ACEH TIMUR ( DETIK POST.ID ) – 15 maret 2026 Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI) Aceh Utara, Muhammad yang akrab disapa Rimung Buloh, mengungkapkan bahwa istrinya Juhari binti Iddris telah menikah di Bireuen menggunakan surat pasah palsu yang diduga dibuat oleh dua warga desa Seuneubok Tuha Dua, Muhammad Nasir dan Ali Akbar bin Hamdani.

Oplus_131072

Informasi tentang pernikahan itu sudah benar – mereka bukan cuma merencanakan, tapi udah menikah sirih di Bireun, pernikahan itu tidak sah dikarenakan juhari masih ada suami sah yang masih hidup juga belum cerai. Namun surat pasah yang dipake itu jelas palsu, tidak terdaftar di Kantor Urusan Agama dan tidak punya dasar hukum yang sah,” ujar Ketua APPI Aceh Utara, Rimung Buloh.

Menurutnya, setelah melakukan pemeriksaan langsung ke Kantor Urusan Agama setempat, dikonfirmasi bahwa surat pasah yang digunakan tidak terdaftar dalam sistem manapun. “Ini bukti jelas bahwa surat dibuat secara sengaja dan tidak sah,” jelasnya.

Baca Juga:  Momen Bahagia Surya Achsal Dilantik Jadi Kades Keutapang: Didampingi Istri Tercinta & Ketua DPD APPI.

Ia juga menyampaikan bahwa tungku imum dan kepala desa sama sekali tidak tahu tentang pembuatan surat pasah palsu tersebut. “Kenapa mereka berani bikin surat palsu padahal pihak desa tidak tahu sama sekali?” tanya Rimung Buloh dengan nada tegas.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI) Aceh Utara, Muhammad Rimung Buloh, ancam keras bahwa jika kasus ini tidak diselesaikan melalui jalur hukum yang sah, ia akan melanjutkan dengan hukum rimba – bahkan jika harus mengorbankan nyawanya sendiri.

Saya sudah mengumpulkan bukti-bukti yang ada dan akan segera melapor ke Polres Aceh Timur agar setiap pihak yang terlibat mendapatkan proses hukum yang adil dan tegas. Semua proses akan diserahkan ke pihak berwenang sesuai hukum Aceh maupun nasional,” tegasnya.

Pihak keluarga juga memberikan dukungan penuh dan berharap kasus ini menjadi contoh bagi masyarakat bahwa membuat surat palsu untuk kepentingan perkawinan tidak akan lolos dari hukum.

Penulis{ Is }

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *