Aparat Gampong Reudeup Diduga Palsukan Dokumen Dana Desa.

Aceh Utara, ( DETIK POST.ID ) 26 Januari 2026 – Mantan Geuchik, Tgk. Muchtarrudin (39), melaporkan dugaan pemalsuan dokumen yang merugikan dirinya ke Satuan Polisi Khusus Tindak Pidana (SPKT) Polres Aceh Utara. Laporan resmi tersebut tercatat dengan nomor STTLP/B/9/I/2026/SPKT/POLRES ACEH UTARA/POLDA ACEH dan langsung diterima pada hari yang sama.

 

Kejadian yang disampaikan dalam laporan tersebut berawal pada 5 Januari 2026 di Jalan Meunasah Reudeup, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara. Saat itu, Muchtarrudin tengah mengajukan permohonan tahap kedua untuk tahun 2025 ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (DPMPPKB).

 

Namun, sebuah kejadian mencurigakan terjadi ketika seorang bernama Sd mengingatkannya agar memeriksa dokumen yang akan diterima. Setelah diperiksa lebih lanjut, ditemukan bahwa tanda tangan pelapor telah dipalsukan pada dokumen tersebut.

 

 

Merasa dirugikan dan untuk menegakkan keadilan, Muchtarrudin melaporkan kasus ini ke polisi agar dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Kasus ini merujuk pada Pasal 391 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang pemalsuan dokumen.

 

Sampai saat ini, polisi telah menerima laporan tersebut dan tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap fakta di balik dugaan pemalsuan tersebut.

 

Penulis>{ Sari }

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *