Lhokseumawe, ( DETIK POST.ID ) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kategori B3 untuk ibu hamil, menyusui, dan balita di Gampong Kuta Blang, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, dihentikan sejak akhir Januari 2026 tanpa musyawarah bersama warga oleh Pj Keuchik Armadi (juga disapa Armia).
Warga mengajukan surat pengaduan pada 9 Februari 2026 kepada Walikota Lhokseumawe, menyatakan keberatan atas penghentian program yang bermanfaat dan menuduh Armadi meminta uang dari kader Posyandu sebagai “jasa” penyaluran makanan MBG per ompreng.
Pengelola Dapur MBG Attahillah menjelaskan bahwa konflik bermula karena Armadi tidak diundang saat launching dapur (saat itu ia belum menjabat). Armadi juga diduga menanyakan tentang pemberian uang terkait program, bahkan meminta separuh dari insentif kader yang mencapai lebih dari Rp8 juta per bulan. Selain itu, ia juga menuntut agar bahan baku seperti telur dipasok melalui pihaknya, dengan ancaman penghentian distribusi jika tidak dipenuhi. Armadi juga melaporkan makanan MBG tidak layak karena menggunakan mie.
Armadi, yang merupakan PNS Kantor Camat Banda Sakti, mengundurkan diri dari jabatan. Sekdes Wardiah kemudian ditunjuk sebagai Plh Keuchik sejak 13 Februari 2026. Masyarakat dan media meminta aparatur penegak hukum Kota Lhokseumawe segera menindaklanjuti dugaan pungutan liar dan pemerasan, bahkan meskipun Armadi telah mengundurkan diri, ia harus melalui proses penyelidikan dan tuntutan hukum demi kepastian hukum.
Penulis>>{ Rimung }

