Vonis 10 tahun Penjara serta Denda 1 Milyar untuk Kakek Pedofil

JAKARTA – Hj. Fahira Idris,SE.,MH selaku Anggota DPD RI sekaligus Ketua Umum Ormas Bang Japar (Kebangkitan Jawara dan Pengacara), menerjukan LBH (Lembaga Bantuan Hukum) untuk membantu advokasi korban pedofil di Jakarta Barat.

 

LBH Bang Japar yang terdiri dari Direktur LBH H. Haerudin, SE, SH.

H. Dian Samuel, SH., MH Kadiv Hukum Jakarta Barat H. Anto, SH.

 

Alhamdulillah dengan perjalanan yang sangat panjang terdakwa pada hari Rabu 28 Januari 2026 akhirnya di vonis hukuman 10 tahun penjara serta denda 1 Milyar / denda hukuman 3 bulan penjara. Tutur Direktur LBH Bang Japar H. Haerudin, SE,. SH di PN Jakarta Barat setelah putusan sidang.

Baca Juga:  Polda Jateng Menjelang Hari Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Intensifkan Patroli Dialogis Amankan Gereja dan Objek Vital

 

Menurut Ketua Bang Japar Jakarta Barat, Muhamad Fauzi, SE,.SH atau biasa di sapa Bang Ozzy yang ikut menyaksikan jalannya persidangan, mengatakan hukuman ini setimpal dengan perbuatannya agar ada efek jera terhadap kasus pedofil ini.

Baca Juga:  Respon Cepat Polsek Boyolali Kota Bersama Damkar dan Warga Padamkan Kebakaran Rumah di Karanggeneng

 

Bang Ozzy juga mengatakan warga jangan takut melaporkan bila ada perbuatan seperti pedofil ini karena perbuatan moral yang sangat bejad, Insyaallah kami di Bang Japar khususnya di Jakarta Barat akan membantu mendampingi sampai tuntas karena sudah menjadi komitmen Ketua Umum Bang Japar Ibu Fahira Idris agar di proses sesuai hukum yang berlaku. (Novie)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *