Semarang – Petugas Polantas Satlantas Polres Semarang menyapa dan berdialog dengan pemohon yang tengah menunggu proses penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) di ruang pelayanan Satlantas Polres Semarang, Selasa (23/12/2025). Sapaan tersebut menjadi bagian dari upaya menghadirkan pelayanan yang humanis, ramah, dan komunikatif kepada masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, petugas juga memastikan kelengkapan berkas BPKB serta memberikan penjelasan singkat terkait tahapan dan estimasi waktu penyelesaian dokumen kepada para pemohon, sehingga masyarakat merasa lebih tenang dan memahami proses yang sedang berjalan.
Kasat Lantas Polres Semarang, AKP Lingga Ramadhani, S.I.K., S.T.K., CPHR, menyampaikan bahwa pendekatan humanis dalam pelayanan BPKB merupakan komitmen Satlantas Polres Semarang untuk meningkatkan kepercayaan dan kenyamanan masyarakat.
“Petugas kami tidak hanya fokus pada administrasi, tetapi juga membangun komunikasi yang baik dengan pemohon. Dengan menyapa dan memberikan penjelasan secara langsung, kami ingin memastikan masyarakat merasa dilayani dengan baik dan mendapatkan informasi yang jelas,” ujarnya.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu menjaga dan mengamankan BPKB sebagai dokumen kepemilikan kendaraan bermotor yang sangat penting. BPKB diharapkan disimpan di tempat yang aman, tidak dibawa saat berkendara, serta tidak dipinjamkan kepada pihak lain guna menghindari penyalahgunaan.
“BPKB merupakan dokumen negara yang memiliki nilai hukum tinggi. Kami mengimbau masyarakat untuk menyimpannya dengan baik dan segera melapor apabila terjadi kehilangan agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur,” tambahnya.
Pelayanan humanis tersebut mendapat respons positif dari masyarakat. Para pemohon menilai petugas bersikap ramah, komunikatif, serta sigap dalam memberikan informasi selama proses pengurusan BPKB berlangsung.
Melalui pelayanan yang humanis dan profesional ini, Satlantas Polres Semarang berharap dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Khnza Haryati



