KPU Demak Tetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 

Demak – KPU Kabupaten Demak menetapkan Eisti’anah dan M Baddrudin sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Demak Terpilih tahun 2024 dalam rapat pleno terbuka yang berlangsung di Ballrom Hotel Amantis Demak. Kamis, (09/01/2025)

 

“Pelaksanaan rapat pleno terbuka ini setelah mendapat surat dari KPU RI tentang ada tidaknya gugatan dalam Pilkada di Demak. Namun karena tidak ada gugatan atau sengketa pilkada maka KPU Kabupaten Demak diharapkan segera menggelar rapat pleno terbuka,” Jelas Ketua KPU Demak Siti Ulfaati.

 

Penetapan pasangan tersebut berdasarkan Surat Keputusan KPU Demak nomor 1 tahun 2025 yang di bacakan oleh Ketua KPU Demak Siti Ulfaati. Di sampaikan Siti Ulfaati perolehan suara dari hasil pemilu Desember tahun 2024 lalu pasangan Eisti’anah dan M Baddrudin (02) memperoleh suara 353.209. Yang selanjutnya akan melaksanakan tugas periode 2025-2030.

 

Bupati Eisti’anah yang hadir bersama calon wakil Bupati M Baddrudin setelah ditetapkan KPU, dalam sambutannya menyampaikan rasa terimakasih kepada KPU Demak serta semua unsur yang terlibat.

 

“Kami atas nama pribadi atas nama Paslon 02 mengucapkan terimakasih kepada KPU demak atas penyelenggaraan pilkada 2024. Tentunya pelaksanaan pilkada tidak akan berjalan baik tanpa partisipasi semua unsur,” kata Eisti’anah.

 

“Kami harapkan hasil pemilihan pilkada bisa diterima seluruh pihak dan membawa kebaikan untuk Kabupaten Demak. Semoga hasil ini bisa yang terbaik dari semuanya. Jika melihat pasca pilkada hingga saat ini kekondusifan bisa terjaga,” tutupnya.

 

Hadir dalam kegiatan rapat pleno terbuka Wakil Bupati Demak, Polres, Dandim 0716/Demak, OPD terkait, tim pemenangan, Bawaslu serta tamu undangan.

 

Jian

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *