Kamtibmas Tidak Bisa Dilakukan Polri Sendiri, Maka Didirikan Satpam

Temanggung – Polri menyadari dalam memelihara Kamtibmas tidak bisa dilakukan sendiri. Sumber daya manusia yang dimiliki Polri sangat terbatas, jika dibandingkan dengan luas wilayah, serta tantangan yang dihadapi.

 

“Berangkat dari permasalahan tersebut, almarhum Jenderal Polisi (purn) Prof. dr. Awaloedin Djamin. MPA mulai melakukan berbagai penelitian dan studi banding untuk membentuk suatu pengamanan swakarsa yang menggalang partisipasi masyarakat,” kata Wakapolres Temanggung Kompol Anna Setyarti, Rabu (8/1/2025).

 

Wakapolres mengatakan itu pada puncak peringatan hari Satpam di Kabupaten Temanggung yang dilangsungkan di Mapolres setempat.

 

Ia mengemukakan, pada tanggal 30 Desember 1980 terbentuklah Satuan Pengamanan (Satpam) yang dikukuhkan dalam Surat Keputusan Kapolri no. pol: skep/126/xii/1980, tanggal 30 Desember 1980 tentang Pola Pembinaan Satpam.

 

Pada Satpam, Kompol Anna Setyarti berpesan untuk meningkatkan iman dan taqwa kepada Tuhan yang Maha Esa sebagai landasan utama dalam mengabdikan diri kepada masyarakat, bangsa dan negara.

 

“Satpam juga harus tumbuhkan kebanggaan dan kehormatan sebagai anggota Satpam yang memiliki integritas,” tandasnya.

 

Satpam juga untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme dalam bertugas. Junjung tinggi etos kerja dan loyalitas dalam menjalankan tugas dengan tetap memegang teguh disiplin dan prinsip-prinsip penuntun Satpam.

 

“Satpam juga harus tingkatkan kemitraan dengan Polri dan masyarakat setempat dengan memperkuat komunikasi dan koordinasi yang baik,” kata Wakapolres, sembari mengatakan dalam era digital, jaga perilaku, sikap dan tutur kata yang dapat menjadi viral dan menimbulkan konflik.

 

Kehadiran Satpam sebagai salah satu bentuk Pam Swakarsa telah diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, yang menjelaskan, bahwa dalam mengemban fungsi kepolisian, Polri dibantu kepolisian khusus, PPNS dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa.

 

Jian

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *